Waspadalah Penipuan Modus Baru ! Remaja di Trenggalek Kehilangan Motor Usai Kenal Pria dari Medsos yang Tawarkan Pekerjaan

Hati-hati ! Remaja di Trenggalek Kehilangan Motor Usai Kenal Pria dari Medsos yang Tawarkan Pekerjaan
Tersangka dihadirkan dalam konferensi pers usai di tangkap (angga
Trenggalek, LINGKARWILIS.COM – Seorang remaja di Kabupaten Trenggalek menjadi korban penipuan dan harus rela kehilangan motor kesayangannya. Modusnya cukup klasik, pelaku yang dikenal lewat media sosial menawarkan pekerjaan dan kemudian membawa kabur motor korban.

Kasatreskrim Polres Trenggalek, AKP Zainul Abidin, menjelaskan bahwa kejadian ini berawal dari perkenalan korban dengan tersangka AN (43), warga Kecamatan Krembangan, Kota Surabaya, di sebuah grup media sosial. Keduanya berinteraksi setelah mengomentari sebuah postingan tentang lowongan pekerjaan.

“Mereka kemudian melanjutkan komunikasi secara pribadi,” ujar Zainul pada Jumat (13/9).

Baca juga : Dinkes Kota Kediri Sosialisasikan Posyandu ILP di Taman Sekartaji, Upaya Pemenuhan Layanan Komprehensif pada Masyarakat

Tersangka AN lalu menghubungi korban dan menawarkan pekerjaan di angkringan miliknya yang dikatakan berada di Kabupaten Malang. Setelah beberapa hari, AN datang ke Trenggalek menggunakan bus dan dijemput oleh korban. AN juga berencana mengajak korban bekerja di Malang setelah meminta izin dari ibu korban.

“Mereka pergi menggunakan motor korban, ditemani adik korban,” jelasnya.

Setelah menghabiskan malam dengan makan di Alun-alun Trenggalek, AN membawa korban dan adiknya ke toko eskrim di Kelurahan Sumbergedong. Di sana, AN memberikan uang kepada korban dan adiknya untuk membeli eskrim, namun tersangka menunggu di motor. Ketika korban sedang memesan, AN dengan cepat membawa kabur motor korban.

Baca juga : Pelaku UMKM di Kabupaten Kediri Tetap Produksi Meski Gas LPG Langka

“Tersangka berhasil kami amankan di sebuah rumah kos di Kecamatan Karangploso, Kabupaten Malang,” ujar Zainul.

AN kini harus mempertanggungjawabkan perbuatannya dan dijerat dengan pasal 378 atau 372 KUHP dengan ancaman hukuman hingga 4 tahun penjara. Pihak kepolisian mengimbau masyarakat untuk selalu waspada terhadap berbagai modus kejahatan yang dapat terjadi.

“Selalu berhati-hati dan waspada terhadap tawaran yang mencurigakan,” pungkas Zainul.***

Reporter : Angga Prasetya

Editor : Hadiyin

 

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *