WTP Lepas Setelah 13 Tahun, DPRD Ponorogo Minta Pemkab Benahi Tata Kelola Keuangan

WTP Lepas Setelah 13 Tahun, DPRD Ponorogo Minta Pemkab Benahi Tata Kelola Keuangan
Ketua DPRD Kabupaten Ponorogo Dwi Agus Prayitno saat memipin rapat paripurna penyampaian rekomendasi atas Laporan Hasil Pemeriksaan (LHP) BPK (Sony)

Ponorogo, LINGKARWILIS.COM – Gagalnya Pemerintah Kabupaten Ponorogo mempertahankan opini Wajar Tanpa Pengecualian (WTP) setelah 13 tahun berturut-turut mendapat sorotan dari DPRD Ponorogo. Lembaga legislatif meminta pemerintah daerah segera melakukan evaluasi menyeluruh terhadap pengelolaan keuangan daerah menyusul temuan Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) pada laporan keuangan tahun anggaran 2025.

Ketua DPRD Ponorogo, Dwi Agus Prayitno, mengaku terkejut atas hilangnya predikat WTP yang selama ini menjadi capaian membanggakan bagi daerah.

bayar PBB Kota Kediri bayar PBB Kota Kediri

Menurut politisi yang akrab disapa Kang Wi tersebut, penghargaan yang mampu dipertahankan selama lebih dari satu dekade akhirnya terhenti akibat sejumlah persoalan dalam pelaksanaan proyek pemerintah daerah.

“Kami tentu terkejut karena tren yang selama ini positif harus terhenti pada tahun ini. Ini menjadi bahan evaluasi serius bagi seluruh organisasi perangkat daerah,” ujarnya usai sidang paripurna penyampaian rekomendasi atas Laporan Hasil Pemeriksaan (LHP) BPK.

Baca juga : OJK Kediri Gelar Edukasi SICANTIK, Dorong Perempuan Makin Cakap Kelola Keuangan Keluarga

Kang Wi menjelaskan, terdapat dua temuan utama yang menjadi penyebab Ponorogo gagal meraih opini WTP untuk ke-14 kalinya.

Temuan pertama berasal dari proyek pembangunan Monumen Reog dan Museum Peradaban (MRMP) yang memiliki nilai kontrak sebesar Rp76,6 miliar. Berdasarkan hasil pemeriksaan BPK, ditemukan sejumlah persoalan mulai dari kekurangan volume pekerjaan, kualitas material yang tidak sesuai spesifikasi, hingga indikasi ketidakwajaran harga.

“Nilai temuan pada proyek MRMP mencapai sekitar Rp2,5 miliar,” tegasnya.

Selain itu, BPK juga menemukan permasalahan pada sejumlah pekerjaan yang dikelola Dinas Pekerjaan Umum, Perumahan, dan Kawasan Permukiman (PUPKP). Dari hasil audit terhadap 84 paket pekerjaan jalan dan irigasi, ditemukan kelebihan pembayaran sekitar Rp3,1 miliar.

Baca juga : Atlet Selam Kabupaten Kediri Genjot Latihan Jelang Porprov 2027, Bidik Tambahan Medali Emas

Kelebihan pembayaran tersebut terjadi akibat adanya kekurangan volume pekerjaan serta ketidaksesuaian spesifikasi dengan kontrak yang telah ditetapkan.

Menanggapi hasil pemeriksaan tersebut, DPRD mendesak Pemkab Ponorogo untuk segera melakukan langkah perbaikan, termasuk memperkuat sistem pengawasan terhadap pelaksanaan proyek-proyek pembangunan.

“Kami berharap ke depan pengawasan dapat diperketat melalui tim teknis dan monitoring yang lebih efektif. Pelaksanaan proyek harus lebih teliti dan penggunaan anggaran dilakukan secara bertanggung jawab agar opini WTP bisa kembali diraih pada tahun berikutnya,” tandas Kang Wi.***

Reporter : Sony Dwi Prastyo
Editor : Hadiyin

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *