LINGKARWILIS.COM – Kejaksaan Negeri (Kejari) Jombang secara resmi menghentikan penyelidikan kasus dugaan korupsi yang melibatkan penyimpangan penggunaan aset daerah berupa ruko di kawasan Simpang Tiga, Jombang.
Penghentian ini diambil setelah penyidik tidak menemukan cukup bukti yang menunjukkan adanya kerugian keuangan negara.
Menurut Kepala Kejaksaan Negeri Jombang, Agus Chandra kasus dugaan korupsi berawal dari laporan Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) pada tahun 2022.
Laporan dugaan korupsi itu mengindikasikan potensi kerugian sebesar Rp5 miliar terkait piutang penggunaan ruko yang memiliki Hak Guna Bangunan (HGB) yang masa berlakunya berakhir pada November 2016. Setelah penagihan, pemerintah Kabupaten Jombang menerima pembayaran sebesar Rp2,6 miliar, tepatnya Rp2.642.900.000.
Agus Chandra menjelaskan bahwa uang sebesar Rp2,6 miliar telah diterima dan dimasukkan ke kas daerah. Tetapi, setelah penyelidikan lebih lanjut, tidak ditemukan bukti yang memadai mengenai adanya penyimpangan atau kerugian negara terkait penggunaan ruko tersebut.
Dia juga menambahkan bahwa setelah masa berlaku HGB di atas Hak Pengelolaan Lahan (HPL) berakhir, tanah dan bangunan ruko seharusnya dikembalikan kepada pemerintah daerah.
Namun, beberapa pemegang HGB masih menggunakan ruko tersebut tanpa perjanjian sewa resmi. Meski demikian, mereka telah mengakui kewajiban pembayaran dan sebagian sudah dilunasi.
“Dari hasil konsultasi dengan BPK Jawa Timur, ada piutang yang masih harus dilunasi. Namun, tidak semua piutang itu dianggap sebagai kerugian negara, karena ada beberapa ruko yang tidak digunakan sejak 2016,” tambah Agus Chandra.
Pemerintah Kabupaten Jombang bersama Kejaksaan akan melanjutkan identifikasi terhadap pemegang HGB yang masih memiliki kewajiban pembayaran. Penyelesaian piutang akan dilakukan melalui jalur perdata atau tata usaha negara.
Agus Chandra menegaskan bahwa penyelidikan resmi dihentikan sejak 3 September 2024. Apabila di kemudian hari ditemukan bukti baru terkait pihak-pihak yang memperoleh manfaat secara tidak sah, penyelidikan dapat dibuka kembali.
“”Penyelidikan resmi dihentikan. Kami akan terus mendukung Pemkab Jombang dalam menyelesaikan piutang ini melalui mekanisme hukum yang berlaku,” pungkasnya.
Reporter : Taufiqur Rachman
Editor: Shadinta Aulia Sanjaya





