Kediri, LINGKARWILIS.COM – Unit Perlindungan Perempuan dan Anak (PPA) Satreskrim Polres Kediri mengamankan terduga pelaku pencabulan terhadap murid di salah sekolah dasar (SD) di Kecamatan Kayen Kidul Kabupaten Kediri.
Pelaku diketahui berinisial MR (40) asal Desa Bangsongan Kecamatan Kayen Kidul. Sedangkan korbannya masih duduk di kelas 2 sekolah dasar sebut saja bunga (8) asal Kecamatan Papar. Pelaku adalah berjualan makanan condong di sekolah korban.
Kasat Reskrim Polres Kediri AKP Fauzy Pratama melalui Kanit PPA Ipda Heri Wiyono mengatakan, aksi pencabulan terjadi pada Senin (26/8/2024) sekitar pukul 10.00 WIB ketika jam istirahat.
Saat itu, pelaku sedang berjualan condong di belakang gedung sekolah dasar. Kemudian, datanglah korban dengan tujuan untuk membeli jajan di tempat jualan pelaku.
“Pelaku yang melihat datang langsung memanggil hingga korban mendekat di sebelahnya,” jelasnya, Jumat (27/9/2024).
Heri melanjutkan, pelaku kemudian berdiri di sebelah kanan korban dan tangan kirinya merangkul ke pundak korban hingga selanjutnya melakukan pencabulan.
“Kejadian tersebut dilaporkan langsung orang tua korban ke Polres Kediri,” bebernya.
Menindaklanjuti laporan, lanjut dia, petugas melakukan penyelidikan dengan memintai keterangan saksi-saksi terkait aksi pencabulan itu.
Tidak membutuhkan waktu lama, Unit PPA Satreskrim Polres Kediri berhasil mengamankan pelaku tanpa perlawanan. Sedangkan, barang bukti diamankan berupa potongan baju seragam lengan panjang warna putih dan rok panjang warna merah.
“Saat ini pelaku sudah kami bawa ke Polres Kediri guna proses hukum lebih lanjut,” ungkap Kanit PPA Satreskrim Polres Kediri.***
Reporter: Rizky Rusdiyanto
Editor : Hadiyin





