LINGKARWILIS.COM – Seorang pria berinisial AF (32), warga Desa Sumbergayam, Kecamatan Durenan, Kabupaten Trenggalek, harus mendekam di balik jeruji besi Polres Tulungagung karena tersandung kasus penggelapan uang dalam jabatan dengan nilai kerugian yang fantastis yakni mencapai Rp 2,7 miliar.
Kasi Humas Polres Tulungagung, Ipda Nanang Murdiyanto menjelaskan pelaku bekerja sebagai sales dropping rokok di PT. Bintang Sayap Utama Tulungagung.
Kasus penggelapan ini terungkap setelah adanya laporan dari perusahaan. Setelah melalui proses penyelidikan, pelaku berhasil ditangkap pada Sabtu (23/11/2024) sekitar pukul 13.00 WIB dan langsung dibawa ke Polres Tulungagung untuk diperiksa lebih lanjut.
“Berdasarkan pemeriksaan, pelaku mengakui telah menggelapkan uang perusahaan sebesar Rp 2,7 miliar,” ujar Ipda Nanang pada Senin (9/12/2024).
Terlibat Perjudian Togel, Pria 65 Tahun Diamankan di Desa Simo Tulungagung
Menurut keterangan pelaku, selama menjalankan pekerjaannya, ia membuat 22 nota fiktif dari 19 toko di Tulungagung. Nota tersebut memuat tanda tangan palsu pelaku sebagai sales dan pemilik toko.
Pemalsuan ini dilakukan agar perusahaan tidak mencurigai bahwa rokok sebenarnya dijual ke toko lain, sementara hasil penjualannya tidak disetorkan ke perusahaan.
“Misalnya, dalam nota tertera rokok dijual ke toko A, padahal sebenarnya dijual ke toko B. Uang hasil penjualannya tidak dilaporkan ke perusahaan,” jelas Ipda Nanang.
Modus penggelapan ini awalnya dilakukan sekali oleh pelaku, namun ia kemudian melanjutkannya secara berulang karena merasa nyaman dengan cara tersebut. Untuk mencapai target penjualan, pelaku juga menurunkan harga rokok yang dijual.
Penggerebekan Karaoke Berkedok Kafe di Jombang, Polisi Temukan Minuman Keras
Kasus ini terbongkar setelah perusahaan melakukan audit internal dan menemukan adanya kerugian sebesar Rp 2,7 miliar. Uang hasil penggelapan tersebut digunakan pelaku untuk memenuhi kebutuhan hidup dan melunasi utangnya.
“Atas perbuatannya, pelaku dijerat Pasal 374 KUHP tentang penggelapan dengan pemberatan, yakni penggelapan yang dilakukan oleh seseorang yang memiliki akses karena jabatan atau pekerjaannya. Ancaman hukumannya maksimal lima tahun penjara,” pungkas Ipda Nanang.