Daerah  

Demi Endorse! Pasutri di Malang Lakukan Aksi Vulgar Saat Live Streaming

Demi Endorse! Pasutri di Malang Lakukan Aksi Vulgar Saat Live Streaming
Kedua pelaku yang merupakan pasutri diamankan di Mapolres Malang.(Arief/Lingkar)

LINGKARWILIS.COM – Pasangan suami istri asal Kecamatan Gedangan, Kabupaten Malang, berhasil mengumpulkan keuntungan hingga Rp 35 juta dalam dua bulan dengan cara melakukan aksi pornografi melalui siaran langsung di media sosial. FI (27) dan PN (24) memanfaatkan platform live streaming untuk menerima endorse dan hadiah dari ribuan penonton.

Aksi keduanya berakhir setelah mereka digerebek oleh Polres Malang pada Minggu (5/1) di rumah mereka. AKP Ponsen Dadang Martianto, Kasihumas Polres Malang, membenarkan penangkapan tersebut. “Betul, petugas mengamankan dua orang yang merupakan pasutri terkait konten pornografi,” ujarnya saat dihubungi di Mapolres Malang, Rabu (8/1).

Penangkapan ini berawal dari patroli yang dilakukan tim siber Polsek Gedangan, merela menemukan adanya siaran langsung melibatkan pasutri di aplikasi media sosial ‘hot51’.

Tragis! Pria Tua Cabuli Dua Pemuda di Malang

Dalam siaran langsungnya, FI dan PN tidak hanya memperlihatkan bagian tubuh sensitif tetapi juga melakukan hubungan suami istri secara terbuka dengan tujuan mendapatkan hadiah dari para penonton.

“Tujuan mereka melakukan live streaming adalah untuk mendapatkan endorse dari penonton. Mereka memperlihatkan bagian sensitif tubuh selama siaran,” tambah AKP Dadang.

Selama dua bulan terakhir, pasangan ini berhasil meraup penghasilan hingga Rp 35 juta. Mereka mengadakan siaran langsung setiap hari antara delapan hingga sepuluh jam, mulai sore hingga tengah malam. Setiap hari, mereka dapat menghasilkan hingga Rp 5 juta dari ribuan penonton.

Untuk menarik perhatian, FI dan PN mengenakan kostum seksi, topeng, dan berbagai aksesori, kemudian melakukan tindakan vulgar untuk mendapatkan lebih banyak hadiah. Seluruh kegiatan ini berlangsung di rumah mereka di Kecamatan Gedangan.

Fakta Baru: Pelaku Pembunuhan Keluarga Guru di Kediri Buang Barang Bukti ke Sungai

Polisi juga menyita sejumlah barang bukti, seperti dua ponsel iPhone 13, tripod, set pakaian seksi wanita, topeng, bando, dan perhiasan yang digunakan dalam siaran langsung tersebut.

“Mereka mengaku sudah melakukan aksi ini selama dua bulan terakhir. Setiap kali siaran, mereka mengenakan pakaian bertema untuk menarik perhatian,” ungkap AKP Dadang.

FI dan PN telah ditetapkan sebagai tersangka dalam kasus ini. Mereka dikenakan Pasal 35 Jo Pasal 10 Undang-Undang Nomor 44 Tahun 2008 tentang Pornografi serta Pasal 45 ayat (1) Undang-Undang Nomor 19 Tahun 2016 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik (ITE). Jika terbukti bersalah, mereka terancam hukuman maksimal 10 tahun penjara dan denda hingga Rp 5 miliar.

Reporter : Arief Juli Prabowo

Editor: Shadinta Aulia Sanjaya

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *