LINGKARWILIS.COM – Ratusan pelanggar lalu lintas di Kabupaten Tulungagung belum menyelesaikan pembayaran denda tilang selama lebih dari dua tahun. Akibatnya, Kejaksaan Negeri (Kejari) Tulungagung menerbitkan surat P-49 sebagai tindak lanjut.
Kasi Intelijen Kejari Tulungagung, Amri Rahmanto Sayekti, menjelaskan bahwa pihak kepolisian bertanggung jawab atas penegakan hukum di lapangan, sedangkan Kejari ditugaskan untuk menyimpan barang bukti (BB) tilang setelah proses sidang selesai.
Namun, hingga kini terdapat sejumlah barang bukti, khususnya Surat Tanda Nomor Kendaraan (STNK), yang belum diambil oleh pelanggar.
“Proses pengambilan BB STNK dilakukan di Kejaksaan Negeri Tulungagung. Tetapi kami mencatat adanya pelanggar yang belum mengambil BB tersebut,” ujar Amri pada Kamis (9/1/2025).
DBD di Tulungagung Naik Drastis, 15 Warga Meninggal Akibat DSS
Berdasarkan data Kejari, terdapat sekitar 530 pelanggar yang belum membayar denda tilang, sehingga STNK mereka masih menumpuk di Kejari. Bahkan, beberapa barang bukti telah tertahan selama dua tahun terakhir.
Dalam merespons permasalahan ini, Jaksa Agung RI telah menerbitkan Keputusan No. 518/A/J.A/11/2001 yang merevisi aturan administrasi perkara pidana terkait masa berlaku eksekusi. Pasal 84 ayat (1) dan (2) KUHP menyebutkan bahwa wewenang Jaksa untuk mengeksekusi perkara bisa gugur jika telah melewati batas waktu.
“Total ada 530 pelanggar yang belum membayarkan denda tilangnya, sehingga banyak BB STNK yang menumpuk dan belum diambil selama dua tahun terakhir,” tambah Amri.
Kejari Tulungagung kini akan menerbitkan surat ketetapan gugurnya wewenang eksekusi (P-49) untuk pelanggaran lalu lintas yang telah kadaluwarsa. Namun, Amri meminta agar pelanggar segera melunasi denda dan mengambil barang bukti mereka.
Bus Hijau Misterius Diduga Penyebab Kecelakaan Bus Pariwisata di Kota Batu, Saksi Beberkan Hal Ini!
Pelanggar yang tercatat berasal dari sidang periode Juli hingga Desember 2022 tetap dapat mengambil STNK mereka, meskipun harus melalui prosedur yang cukup panjang. Amri menjelaskan bahwa batas waktu pengambilan awalnya ditetapkan pada 30 hingga 31 Desember 2024, namun pelanggar masih bisa mengurusnya setelah tanggal tersebut.
“Meski batas akhir telah lewat, proses pengambilan masih bisa dilakukan, hanya saja prosedurnya lebih rumit,” katanya.
Secara teknis, BB STNK yang telah tertahan lama disimpan di ruang arsip Kejari Tulungagung. Prosedur pembayaran denda juga berbeda karena dana awalnya masuk ke rekening negara sebagai penerimaan bukan pajak.
“Sedangkan pembayaran denda yang sudah lewat masa berlakunya, tentu prosedurnya sudah berbeda lagi dan cukup lama. Meski begitu, kami tetap layani dan bantu para pelanggar yang ingin membayar dendanya,” pungkasnya