Nganjuk, LINGKARWILIS.COM – Aksi demonstrasi yang dilakukan oleh sopir truk pengangkut material galian C di Desa Karangsono, Kecamatan Loceret, Nganjuk, terus menjadi sorotan.
PT. Aksa Energ Indonesia akhirnya angkat bicara dan mengungkapkan indikasi adanya pihak yang mengoordinasikan aksi tersebut untuk menentang kebijakan perusahaan.
General Manager PT. Aksa Energ Indonesia, R. Darmono Tjokrodarsono, menegaskan bahwa perusahaan tetap berkomitmen merangkul armada lokal, namun dengan prosedur yang benar dan sesuai regulasi.
“Kami ingin bekerja sama dengan armada lokal secara legal dan berkontribusi membangun Nganjuk. Namun, kami melihat ada pola koordinasi tertentu dalam aksi ini yang mengarah pada kepentingan pihak tertentu,” ujarnya.
Darmono menjelaskan bahwa PT. Aksa Energ Indonesia tidak menolak menjual material tambang, tetapi menerapkan kebijakan ketat dalam bermitra dengan pihak yang tidak memiliki izin resmi.
Kebijakan ini sejalan dengan upaya pemerintah di bawah kepemimpinan Presiden Prabowo Subianto dalam memberantas pertambangan ilegal dan aktivitas turunannya.
“Kami tidak menolak kerja sama, tetapi berhati-hati dalam bermitra. Setiap pihak yang ingin mengangkut dan menjual material tambang harus memiliki Izin Pengangkutan dan Penjualan (IPP) atau IUP OPK,” tegasnya.
Baca juga : Jumlah Sapi Mati Akibat PMK di Kabupaten Kediri Tercatat Sudah 40 Ekor
Menurut Darmono, izin tersebut menjadi dasar hukum bagi perusahaan yang ingin berpartisipasi dalam pengangkutan dan distribusi hasil tambang mineral atau batu bara.
Lebih lanjut, Darmono mengingatkan bahwa Pasal 162 Undang-Undang Nomor 3 Tahun 2020 secara tegas melarang tindakan yang menghambat operasional usaha pertambangan berizin.
“Setiap orang yang merintangi atau mengganggu kegiatan usaha pertambangan dari pemegang izin resmi dapat dipidana dengan kurungan paling lama satu tahun atau denda hingga Rp100 juta,” jelasnya.
PT. Aksa Energ Indonesia berharap semua pihak memahami pentingnya legalitas dalam aktivitas pertambangan. Perusahaan tetap membuka peluang kerja sama dengan armada lokal, namun menegaskan bahwa kepatuhan terhadap regulasi adalah hal mutlak.
Sementara itu, PT. Aksa Energ Indonesia tengah melakukan investigasi internal untuk mengungkap lebih lanjut dugaan keterlibatan pihak yang mengoordinasikan aksi demonstrasi ini.
Jika terbukti ada pihak yang dengan sengaja menggerakkan massa untuk menghambat aktivitas pertambangan resmi, perusahaan tidak menutup kemungkinan mengambil langkah hukum.
“Kami ingin semua berjalan sesuai aturan, bukan dengan cara-cara yang melanggar hukum atau merugikan pihak lain,” pungkas Darmono.***
Reporter: Fatma
Editor : Hadiyin






