BLITAR, LINGKARWILIS.COM – Kepolisian melarang penggunaan sound system horek dalam kegiatan sahur keliling selama Ramadan. Pelaku yang nekat melanggar akan dikenakan sanksi tegas, termasuk penyitaan perangkat sound system.
Hal ini ditegaskan oleh Kapolres Blitar Kota, AKBP Titus Yudho Uly, yang menyatakan bahwa kebijakan ini bertujuan untuk menjaga ketertiban dan kenyamanan umat Muslim yang menjalankan ibadah puasa.
“Sahur keliling yang menggunakan sound system dilarang demi ketertiban bersama. Ini adalah langkah antisipasi agar tidak terjadi gangguan di masyarakat,” ungkapnya pada Jumat (28/2/2025).
Baca juga : Pendapatan dan Belanja APBN Kediri Raya di Awal Tahun Alami Kontraksi
Polisi telah melakukan sosialisasi dan koordinasi dengan berbagai pihak, termasuk instansi terkait dan tokoh masyarakat, agar aturan ini dapat dipahami dan ditaati.
“Kami berharap tokoh masyarakat turut membantu menyampaikan larangan ini. Sahur keliling tetap diperbolehkan, tetapi harus dalam batas wajar dan tidak menimbulkan keresahan,” tegas AKBP Titus.
Untuk memastikan kepatuhan terhadap aturan tersebut, Polres Blitar Kota juga akan meningkatkan patroli, terutama pada malam hari hingga menjelang sahur. Langkah ini dilakukan guna menjaga situasi keamanan dan ketertiban masyarakat (kamtibmas) selama Ramadan.
Baca juga : Konflik Internal DPRD Kota Kediri Berakhir, Anggota Dewan dari Fraksi PAN dan NasDem Sudah Masuk AKD
“Kami mengajak seluruh masyarakat untuk bersama-sama menjaga ketertiban dan saling menghormati mereka yang menjalankan ibadah puasa,” pungkasnya.***
Reporter : Aziz Wahyudi
Editor : Hadiyin





