Ponorogo, LINGKARWILIS.COM – Polres Ponorogo memusnahkan ratusan liter minuman keras (miras), ratusan knalpot brong, serta bahan peledak (handak) hasil dari Operasi Penyakit Masyarakat (Pekat) yang digelar selama satu bulan terakhir.
Pemusnahan dilakukan di halaman Pendopo Kabupaten Ponorogo, Kamis (20/3/2025) pagi, dan disaksikan langsung oleh Bupati Ponorogo Sugiri Sancoko, Komandan Kodim 0802 Letkol Inf Dwi Soerjono, serta jajaran instansi vertikal lainnya.
Kapolres Ponorogo, AKBP Andin Wisnu Sudibyo, mengungkapkan bahwa dari hasil operasi KRYD (Kegiatan Rutin yang Ditingkatkan), pihaknya berhasil mengamankan 500 liter miras yang terdiri dari arak jowo dan anggur impor.
Baca juga : Angka Kesembuhan Sapi dari PMK di Kabupaten Kediri Melonjak, DKPP Optimistis Tuntas Sebelum Akhir Tahun
“Hari ini kita musnahkan bersama agar tidak disalahgunakan,” ujar AKBP Andin.
Selain miras, Polres Ponorogo juga memusnahkan 341 knalpot brong hasil razia cipta kondisi yang dilakukan oleh Satlantas Polres Ponorogo dan jajaran Polsek.
“Saya baru dua bulan menjabat, dan sudah ada ratusan knalpot brong yang kami sita. Ini bukti bahwa Ponorogo harus bebas dari knalpot brong,” tegasnya.
Lebih lanjut, dalam operasi ini polisi juga berhasil menangkap sejumlah pelaku yang kedapatan memiliki bahan peledak (handak) untuk pembuatan petasan. Sebanyak 8 kilogram bahan peledak diamankan, termasuk sejumlah pelaku yang menerbangkan balon udara ilegal.
Baca juga : Bangga dengan 3 Pemain Darah Kediri, Mas Dhito Prediksi Indonesia Bisa Tumbangkan Australia
Total, 12 orang pelaku kejahatan ditahan, ditambah 5 anak berhadapan dengan hukum (ABH) yang turut diamankan.
“Kami dari Pemda, Polres, dan TNI mengimbau seluruh masyarakat Ponorogo untuk tidak bermain-main dengan bahan peledak, petasan, dan balon udara tanpa awak. Jika ditemukan, kami akan memproses hukum sesuai aturan yang berlaku,” tegas AKBP Andin.
Operasi Pekat ini diharapkan dapat menciptakan lingkungan yang lebih aman dan kondusif bagi masyarakat Ponorogo.***
Reporter: Sony Dwi Prastyo
Editor : Hadiyin





