LINGKARWILIS.COM – Polres Malang, yang berada di bawah naungan Polda Jawa Timur, melakukan penggerebekan terhadap lokasi produksi serta distribusi obat-obatan ilegal di Pasar Gedangan, Desa Gedangan, Kecamatan Gedangan, Kabupaten Malang. Dalam operasi tersebut, dua orang yang diduga terlibat dalam kegiatan ini berhasil diamankan bersama dengan ratusan renteng obat yang tidak memiliki izin edar.
Kasihumas Polres Malang, AKP Bambang Subinajar, mengungkapkan bahwa dua tersangka, AS (39) dan SW (54) ditangkap dalam operasi yang dilakukan Unit Reskrim Polsek Gedangan pada Minggu (23/3/2025). Kasus ini terungkap setelah masyarakat melaporkan adanya dugaan peredaran obat ilegal di Kecamatan Bantur.
“Petugas merespon informasi masyarakat dengan melakukan penyelidikan dan mendapati aktivitas produksi obat ilegal. Dalam penggerebekan, dua pelaku berhasil kami amankan beserta barang bukti dalam jumlah besar,” ujar AKP Bambang saat ditemui di Polres Malang pada Senin (24/3).
Dalam hasil penyelidikan lebih lanjut, diketahui bahwa AS telah menjalankan usaha ilegal ini selama enam bulan terakhir. Meskipun tidak memiliki keahlian dalam bidang farmasi, ia tetap meracik sendiri obat-obatan yang diklaim dapat mengatasi berbagai penyakit, seperti asam urat, sakit gigi, alergi, serta pereda nyeri lainnya.
Mudik Lebaran 2025, Stasiun Malang Catat Lonjakan Penumpang
AKP Bambang juga menjelaskan bahwa tersangka memperoleh pengetahuan meracik obat setelah sebelumnya bekerja di tempat produksi serupa pada tahun 2019. Dari bisnis ilegal ini, AS memperoleh keuntungan sekitar Rp5 juta setiap bulan.
“Tersangka AS membeli bahan-bahan baku melalui marketplace, lalu meraciknya sendiri tanpa takaran yang jelas. Selanjutnya, ia mencetak label sendiri dan mengemasnya dalam bentuk rencengan,” jelas AKP Bambang.
Obat-obatan tersebut dijual dengan harga berkisar antara Rp22.000 hingga Rp24.000 per renceng, tanpa disertai izin edar ataupun keterangan yang jelas mengenai kandungannya.
Dalam operasionalnya, AS berperan sebagai produsen yang bertanggung jawab atas proses produksi, mulai dari meracik, mencetak label, hingga memasarkan produk tanpa izin. Sementara itu, SW bertindak sebagai pengedar yang menjual obat-obatan tersebut ke warung-warung kecil di daerah terpencil.
Permintaan Nastar Meroket, UMKM Jombang Kebanjiran Pesanan Jelang Lebaran
“Mereka sengaja menyasar warung-warung kecil yang tidak memiliki pengawasan ketat. Ini sangat berbahaya karena masyarakat bisa mengonsumsi obat yang tidak jelas komposisinya,” lanjutnya.
Dalam operasi ini, polisi menyita sejumlah barang bukti, termasuk ratusan renteng obat siap edar, komputer dan printer yang digunakan untuk mencetak label, serta alat produksi lainnya.
Beberapa jenis obat yang diamankan mencakup obat untuk asam urat, sakit gigi, anti alergi, serta obat pereda nyeri. Selain itu, polisi juga menyita uang tunai hasil penjualan senilai Rp1.499.000 dan satu unit sepeda motor yang digunakan untuk distribusi.
“Kami juga menemukan alat cetak, bahan baku, dan ribuan butir obat siap edar yang tidak memiliki izin dari BPOM. Ini menunjukkan bahwa peredaran obat ilegal ini sudah berlangsung cukup lama dan berpotensi membahayakan masyarakat,” tambah AKP Bambang.
Saat ini, kedua tersangka telah ditahan di Rutan Polres Malang untuk menjalani proses hukum lebih lanjut. Mereka dijerat dengan Pasal 435 Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2023 tentang Kesehatan serta Pasal 62 jo Pasal 8 Ayat (3) Undang-Undang Nomor 8 Tahun 1999 tentang Perlindungan Konsumen.
“Kami mengimbau masyarakat agar lebih berhati-hati dalam membeli obat, pastikan hanya dari apotek resmi. Jika menemukan indikasi peredaran obat ilegal, segera laporkan ke kepolisian,” tutup AKP Bambang.





