Kediri, LINGKARWILIS.COM – Bupati Kediri Hanindhito Himawan Pramana secara resmi menyerahkan Laporan Keuangan Pemerintah Daerah (LKPD) Tahun Anggaran 2024 kepada Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) Perwakilan Jawa Timur, Rabu (26/3/2025).
Penyerahan LKPD ini menjadi wujud komitmen Bupati yang akrab disapa Mas Dhito dalam menjaga transparansi dan akuntabilitas dalam pengelolaan keuangan daerah. Pemerintah Kabupaten Kediri pun menyusun laporan keuangan ini dengan mengacu pada standar akuntansi pemerintahan dan peraturan perundang-undangan yang berlaku.
“Delapan kali berturut-turut kita memperoleh opini WTP dari BPK. Semoga tahun ini, untuk LKPD 2024, kita bisa mempertahankan dan meraih yang kesembilan kalinya,” ujar Mas Dhito dalam pernyataan terpisah.
Baca juga : Wahana Pasar Malam di Ponorogo Rusak, Polisi Hentikan Operasional Demi Keselamatan Pengunjung
Sementara itu, Kepala BPK Perwakilan Jawa Timur, Yuan Candra Djaisin, memberikan apresiasi kepada para kepala daerah di Jawa Timur yang telah menyerahkan laporan keuangan secara tepat waktu.
Ia menjelaskan bahwa hasil pemeriksaan atas laporan keuangan akan disampaikan paling lambat dua bulan sejak tanggal penyerahan. “Paling lambat pada 26 Mei nanti, hasil pemeriksaan akan kami serahkan,” jelas Yuan.
Menurutnya, opini tertinggi dari BPK adalah Wajar Tanpa Pengecualian (WTP), yang diberikan jika laporan keuangan pemerintah daerah memenuhi dua kriteria utama.
Baca juga : Polres Nganjuk Pasang Rambu Peringatan di Jalur Mudik, Antisipasi Kecelakaan dan Kemacetan
Pertama, laporan telah disusun sesuai dengan standar akuntansi pemerintahan dan ketentuan peraturan yang berlaku. Kedua, tidak terdapat pembatasan lingkup dalam proses pemeriksaan.
Dengan penyerahan ini, Pemerintah Kabupaten Kediri menunjukkan konsistensinya dalam tata kelola keuangan daerah yang profesional dan bertanggung jawab.***
Editor : Hadiyin





