LINGKARWILIS.COM – Diduga gelap mata karena kepepet kebutuhan uang, seorang pria berinisial SGN (64), warga Jalan Bromo Gg I No. 6 B RT 01 RW 10, Kelurahan Sisir, Kecamatan Batu, Kota Batu harus berurusan dengan pihak kepolisian.
Ia diketahui menyewa dua rekannya untuk membobol brankas milik adik iparnya sendiri, Riyadi (60) juragan tahu yang tinggal tak jauh dari rumah pelaku di Jalan Bromo I-20, wilayah yang sama. Aksi ini terjadi pada Senin (7/4).
Dua orang yang disewa untuk melakukan pencurian adalah YAC (36), warga Jalan Patimura Gg I No. 12, dan DA (38), warga Jalan Wukir Gg VII, keduanya berasal dari Kelurahan Temas, Kecamatan Batu.
Ketiganya kini telah diamankan di Mapolsek Batu guna menjalani proses hukum lebih lanjut.
Kapolres Batu AKBP Andi Yudha Pranata, melalui Kapolsek Batu AKP Anton, membenarkan penangkapan tersebut. Ia mengungkapkan bahwa para pelaku dibekuk di kediaman masing-masing tanpa perlawanan.
“Ketiga pelaku berhasil ditangkap tanpa perlawanan, ketiganya mengakui perbuatannya jika telah melakukan pencurian di rumah korban. Mereka berhasil membawa uang Rp45 juta dan sebuah handphone. Untuk barang bukti saat ini antara lain uang sisa hasil pencurian Rp37.850.000 dan satu unit sepeda motor yang digunakan untuk beraksi,” ujarnya pada Jumat (11/4).
Dari hasil pemeriksaan, terungkap bahwa aksi pencurian bermula pada Kamis (3/4), ketika SGN yang tengah mengalami kesulitan keuangan berniat mengambil uang dari tempat kerja sekaligus rumah korban, yang juga merupakan adik iparnya.
Karena tak berani beraksi seorang diri, SGN kemudian merekrut dua rekannya untuk melancarkan aksi pencurian, yang dibantu langsung oleh dirinya. SGN mengetahui secara persis lokasi penyimpanan uang korban.
“Dari sini SGN memerintahkan dua temannya untuk mencuri uang di brankas rumah milik korban. Dari transaksi pencurian ini mereka sudah diberikan tempat dan lokasi serta jam yang aman untuk melancarkan aksinya,” terang AKP Anton.
Aksi pencurian yang telah direncanakan tersebut pun akhirnya berhasil. Usai menggasak uang Rp45 juta dari brankas, ketiga pelaku langsung membagi hasil rampokan. Dari penyelidikan terungkap bahwa SGN menerima bagian Rp18.300.000, sedangkan DA dan YAC masing-masing memperoleh Rp13.350.000.
Jombang Ikut Panen Raya Serentak Bersama Presiden Prabowo
Korban yang menyadari rumahnya dibobol langsung melapor ke Polsek Batu. Tak butuh waktu lama, tim opsnal dari Polsek dan Polres Batu berhasil mengidentifikasi dan menangkap para pelaku.
“Setelah korban mengetahui pencurian tersebut, langsung melaporkannya ke kami dan tim opsnal Polsek dan Polres Batu akhirnya berhasil mengungkap pelakunya,” jelasnya.
AKP Anton menambahkan bahwa seluruh pelaku beserta barang bukti telah diamankan. *”Tentu saja ketiga pelaku dan barang bukti diamankan. Ketiganya akan dijerat dengan tindak pidana pencurian dengan pemberatan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 363 KUHP,”* imbuhnya.
Reporter : Arief Juli Prabowo
Editor: Shadinta Aulia Sanjaya