PONOROGO, LINGKARWILIS.COM – Seorang pria berusia 59 tahun, Muchsin alias Paimin, warga Desa Wagir Kidul, Kecamatan Pulung, harus berurusan dengan pihak kepolisian setelah nekat mencuri sepeda motor milik warga di Kecamatan Sukorejo.
Muchsin yang bekerja sebagai kuli bangunan itu diamankan Polsek Sukorejo pada Rabu malam (16/4/2025), usai mencuri sepeda motor milik Sumitro yang terparkir di teras rumah korban di Desa Karanglo Lor. Aksi pencurian dilakukan saat motor dalam kondisi tidak dikunci stang.
Kapolsek Sukorejo, Iptu Agus Tri Cahyo menjelaskan, usai membawa kabur sepeda motor, pelaku memilih mendorong kendaraan sejauh sekitar tiga kilometer untuk menghindari kecurigaan warga.
Baca juga : Dua Pilar Kembali, Persik Kediri Siap Tempur Lawan Persija Jakarta
“Pelaku mendorong motor hasil curiannya cukup jauh agar tidak menarik perhatian,” ujarnya.
Upaya pelaku terhenti ketika hendak menduplikat kunci motor ke tukang kunci. Polisi yang menerima laporan segera melakukan penyelidikan, dan berhasil menangkap pelaku kurang dari dua jam setelah kejadian.
“Pelaku berhasil kami amankan saat berupaya menggandakan kunci sepeda motor hasil curian,” tegas Agus.
Baca juga : Enam Dapur Sehat Didirikan untuk Dukung Program Makan Bergizi Gratis di Kediri
Dari pemeriksaan, pelaku mengaku melancarkan aksinya karena melihat ada peluang. Barang bukti berupa sepeda motor dan handphone korban yang tersimpan di dalam jok motor ikut diamankan untuk proses penyidikan.
Kapolsek juga mengingatkan masyarakat agar selalu waspada dan tidak meninggalkan kendaraan dalam kondisi tidak terkunci. “Ini jadi pelajaran penting. Selalu gunakan pengaman tambahan saat memarkir kendaraan,” pesannya.***
Reporter : Sony Prasetyo
Editor : Hadiyin





