LINGKARWILIS.COM – Seorang pria berinisial EK (29) warga Desa Dono, Kecamatan Sendang, Kabupaten Tulungagung harus berurusan dengan pihak kepolisian setelah diduga terlibat dalam kasus pencurian sepeda motor milik tetangganya sendiri. Aksi nekat tersebut digagalkan oleh Unit Reskrim Polsek Sendang sebelum pelaku sempat menikmati hasil kejahatannya.
Kasi Humas Polres Tulungagung, Ipda Nanang Murdiyanto mengungkapkan bahwa peristiwa pencurian terjadi pada Kamis (15/5/2025) sekitar pukul 04.45 WIB. Korban diketahui bernama Mutohar warga desa yang sama, yang sehari-harinya berjualan pentol keliling dengan menggunakan sepeda motor.
“Korban dan pelaku masih tetangga. Korban sehari-hari bekerja sebagai pedagang pentol, dimana sepeda motornya itu memang sering diparkir diteras saat korban mempersiapkan dagangan,” ujar Ipda Nanang Murdiyanto, Selasa (27/5/2025).
Saat itu, korban sedang bersiap untuk berdagang. Sepeda motornya diparkir di teras rumah, lengkap dengan rombong yang sudah diletakkan di atasnya.
Tiga Tahun Buron! Pelaku Penganiayaan Berat di Tulungagung Akhirnya Ditangkap
Namun, ketika hendak menata dagangannya ke dalam rombong tersebut, korban terkejut mendapati motor beserta perlengkapannya sudah hilang.
Korban sempat berusaha mencari motornya di sekitar rumah, namun hasilnya nihil. Hingga kemudian, seorang warga memberitahukan bahwa rombong pentol miliknya ditemukan tergeletak di area perkebunan dekat sungai.
“Korban lantas mendatangi lokasi yang dimaksud dan ternyata hanya mendapati rombong yang biasa digunakannya untuk berjualan pentol, sedangkan motornya raib,” ungkap Nanang.
Menindaklanjuti kejadian tersebut, korban membawa pulang rombong dan berencana melaporkan kasus pencurian ke Polsek Sendang. Beberapa hari berselang, informasi mengejutkan datang dari warga yang mengaku melihat pelaku mengendarai motor milik korban.
Api Lahap Mobil Warga Malang, Polisi Telusuri Penyebab!
Korban bersama warga langsung bergerak dan berhasil mengamankan EK pada Minggu (18/5/2025) sekitar pukul 01.30 WIB saat pelaku melintas menggunakan kendaraan curian tersebut. Ia kemudian diserahkan ke pihak kepolisian untuk proses hukum lebih lanjut.
“Pelaku saat ini sudah menjalani penahanan di rumah tahanan (Rutan) Polsek Sendang. Pelaku akan dijerat pasal 363 KUH Pidana tentang tindak pidana pencurian dengan pemberatan dengan ancaman hukuman paling lama 7 tahun,” pungkasnya.





