KEDIRI, LINGKARWILIS.COM – Satuan Reserse Narkoba (Satresnarkoba) Polres Kediri Kota mencatat keberhasilan dalam pengungkapan 19 kasus peredaran dan penyalahgunaan narkotika serta obat keras berbahaya (okerbaya) selama periode April hingga Mei 2025. Sebanyak 23 tersangka berhasil diamankan dalam operasi tersebut.
Dalam konferensi pers yang digelar di Mapolres Kediri Kota, Selasa (3/6/2025), Kapolres AKBP Bramastyo Priaji menyampaikan bahwa dari seluruh kasus tersebut, 10 di antaranya merupakan kasus narkotika dan 9 lainnya terkait okerbaya. Dari jumlah tersangka, 22 orang berjenis kelamin laki-laki dan satu orang perempuan.
“Ada empat tersangka yang merupakan residivis dalam kasus serupa, masing-masing berinisial AN, AJ, AWP, dan EPT,” jelas AKBP Bramastyo.
Baca juga : Pemkab Kediri Pastikan Gaji ke-13 ASN Cair 11 Juni, Total Rp 42,8 Miliar
Barang bukti yang disita antara lain sabu-sabu seberat 473,74 gram, ganja 26,68 gram, 16.489 butir pil dobel L, uang tunai sebesar Rp570 ribu, serta sejumlah alat pendukung seperti 9 alat hisap, 6 pipet kaca, 8 timbangan digital, 16 ponsel, dan 3 unit sepeda motor.
Kapolres juga menyoroti satu pengungkapan terbesar yang terjadi pada Senin (26/5/2025) di Kelurahan Bandar Lor, Kecamatan Mojoroto, dengan barang bukti sabu seberat 427,45 gram dan ganja 2,42 gram.
Adapun lokasi pengungkapan tersebar di beberapa kecamatan dalam wilayah hukum Polres Kediri Kota. Di antaranya Mojoroto, Pesantren, Kediri Kota, Semen, dan Mojo, dengan total delapan kecamatan terlibat.
Baca juga : Dinas Perkim Kabupaten Kediri Tindak Cepat Perbaiki Rumah Korban Bencana di Mojo
“Kami mengimbau masyarakat untuk aktif menjaga lingkungan masing-masing agar terhindar dari penyalahgunaan narkoba,” pungkas AKBP Bramastyo.***
Reporter : Rizqi Rusydianto
Editor : Hadiyin





