Buronan Kasus Cukai Asal Sumenep Diringkus Saat Jualan Nasi di Jakarta

Buronan Kasus Cukai Asal Sumenep Diringkus Saat Jualan Nasi di Jakarta
Tersangka kasus cukai saat berada di Kejari Lamongan (Isi)

LAMONGAN, LINGKARWILIS.COM – Setelah hampir satu tahun menjadi buron, Ya’qub (39), warga Dusun Sema, Desa Gapura Tengah, Kecamatan Gapura, Kabupaten Sumenep, akhirnya diringkus Kejaksaan Negeri (Kejari) Lamongan bersama tim gabungan saat berjualan nasi di Jakarta.

Penangkapan dilakukan pada Kamis, 26 Juni 2025, pukul 14.20 WIB di sebuah warung kawasan RT 1/RW 3, Kelurahan Petukangan Selatan, Kecamatan Pesanggrahan, Jakarta Selatan. Keberhasilan ini merupakan hasil kolaborasi Kejari Lamongan dengan Tim Intelijen Kejaksaan Agung melalui Adhyaksa Monitoring Center (AMC) dan Tim Satgas Intelijen Reformasi Inovasi (SIRI).

Tersangka yang masuk dalam Daftar Pencarian Orang (DPO) sejak 6 Agustus 2024 itu terlibat dalam kasus pelanggaran cukai terkait peredaran rokok ilegal tanpa pita cukai. Ia kemudian dibawa ke Lamongan dan tiba di Kantor Kejari Lamongan pada Jumat malam (27/6/2025) sekitar pukul 21.45 WIB.

Baca juga : KAI Kediri Gelar Konsultasi Hukum Gratis di Balowerti, Permudah Akses untuk Keadilan Warga

Kepala Seksi Pidana Khusus (Kasi Pidsus) Kejari Lamongan, Anton Wahyudi, menjelaskan bahwa keberhasilan ini berkat pelacakan intensif dan koordinasi lintas instansi.

“Kami bekerja sama dengan Bea Cukai Kanwil Jatim I, Kejari Sumenep, dan Polres Sumenep. Setelah terpantau, tersangka langsung diamankan dan kini menjalani eksekusi pidana di Lapas Kelas IIB Lamongan,” jelasnya.

Ya’qub dinyatakan bersalah oleh Mahkamah Agung melalui putusan Nomor 2222 K/Pid.Sus/2023 tanggal 15 Juni 2023. Ia terbukti melanggar Pasal 54 UU RI No. 39 Tahun 2007 tentang Cukai, sebagaimana diubah melalui UU No. 6 Tahun 2023 tentang Cipta Kerja.

Baca juga : Cabor Barongsai Kota Kediri Raih Juara Umum di Debut Porprov Jatim IX 2025

Ia dijatuhi hukuman penjara selama 1 tahun 15 hari serta denda sebesar Rp 490.977.000, subsidair kurungan, atas kerugian negara senilai Rp 245.488.500.

“Penangkapan ini menjadi bukti keseriusan kami dalam penegakan hukum, khususnya pada pelanggaran cukai. Kami ingin memberikan efek jera sekaligus peringatan bahwa pelanggaran serupa tidak akan ditoleransi,” tegas Anton.***

Reporter: Suprapto
Editor: Hadiyin

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *

Ayahqqklik66klik66klik66ayahqqlonteqqklik66ayahqqhalubet76klik66klik66klik66klik66https://lingkarwilis.com/mail/https://dellacortevanvitelli.edu.it/argomento/https://dellacortevanvitelli.edu.it/argomento/albo-sindacale/https://www.medicallifesciences.org.uk/ckfiles/bandarqq/index.htmlhttps://kampungdigital.id/wp-includes/js/pkv-games/https://kampungdigital.id/wp-includes/js/bandarqq/https://kampungdigital.id/wp-includes/js/dominoqq/https://youthspaceinnovation.com/about/dominoqq/https://youthspaceinnovation.com/wp-includes/bandarqq/https://dutapendidikan.id/.private/pkv/https://dutapendidikan.id/.private/bandarqq/https://dutapendidikan.id/.private/dominoqq/https://ramanhospital.in/js/pkv-games/https://ramanhospital.in/js/bandarqq/https://ramanhospital.in/js/dominoqq/https://sunatrokifun.com/wp-includes/pkv-games/https://sunatrokifun.com/wp-includes/bandarqq/https://sunatrokifun.com/wp-includes/dominoqq/https://inl.co.id/themes/pkvgames/https://inl.co.id/themes/bandarqq/https://inl.co.id/themes/dominoqq/https://vyrclothing.com/https://umbi.edu/visit/https://newtonindonesia.co.id/pkv-games/https://newtonindonesia.co.id/bandarqq/https://newtonindonesia.co.id/dominoqq/https://dkpbuteng.com/dock/pkv-games/https://dkpbuteng.com/dock/bandarqq/https://dkpbuteng.com/dock/dominoqq/https://tamanzakat.org/wp-includes/pkv/https://tamanzakat.org/wp-includes/bandarqq/https://tamanzakat.org/wp-includes/dominoqq/https://rsiaadina.com/rs/pkv-games/https://rsiaadina.com/rs/bandarqq/https://rsiaadina.com/rs/dominoqq/https://cheersport.at/doc/pkv-games/SLOT4DSLOT4D