Jombang, LINGKARWILIS.COM — Setelah bertahun-tahun masuk dalam daftar pencarian orang (DPO), terpidana kasus korupsi dana hibah PSSI Jombang, Hariyono (69), akhirnya berhasil ditangkap aparat penegak hukum. Penangkapan dilakukan oleh tim gabungan Satuan Tugas Intelijen Reformasi dan Inovasi (SIRI) Kejaksaan Agung bersama Intelijen serta Tindak Pidana Khusus (Tipidsus) Kejaksaan Negeri Jombang di wilayah Kabupaten Karawang, Jawa Barat.
Kepala Seksi Intelijen Kejari Jombang, I Made Deady Permana Putra, membenarkan penangkapan tersebut. Ia menyebut saat ini proses administrasi dan penanganan lanjutan masih dilakukan di Jakarta.
“Terpidana sudah kami amankan. Saat ini masih dalam proses penanganan di Jakarta,” ujar Deady, Sabtu (24/1/2026) malam.
Berdasarkan informasi yang dihimpun, Hariyono diamankan pada Jumat (23/1/2026) di sebuah rumah yang berada di Perumahan Sofie Residence, Kecamatan Purwasari, Kabupaten Karawang. Proses penangkapan berlangsung tanpa hambatan.
“Yang bersangkutan tidak melakukan perlawanan saat diamankan,” lanjutnya.
Baca juga : Angin Kencang Patahkan Dahan Pohon di Jalan Urip Sumoharjo, BPBD Kediri Lakukan Penanganan Cepat
Tim Kejari Jombang hingga kini masih berada di Jakarta untuk proses serah terima sebelum membawa terpidana kembali ke Jombang guna menjalani eksekusi putusan pengadilan. Selama proses hukum berjalan, Hariyono diketahui belum pernah menjalani masa penahanan.
“Selanjutnya akan kami lakukan proses eksekusi sesuai putusan pengadilan,” tegas Deady.
Sebagaimana tertuang dalam putusan kasasi Mahkamah Agung Nomor 1971 K/Pid.Sus/2012, Hariyono dinyatakan terbukti secara sah dan meyakinkan melakukan tindak pidana korupsi dalam pengelolaan dana hibah PSSI Jombang yang bersumber dari APBD Kabupaten Jombang. Perbuatannya menyebabkan kerugian keuangan negara sebesar Rp277.115.000.
Dalam amar putusan tersebut, Hariyono dijatuhi hukuman pidana penjara selama empat tahun, denda sebesar Rp200 juta dengan subsider empat bulan kurungan, serta diwajibkan membayar uang pengganti kerugian negara senilai Rp112 juta.
Diketahui, Hariyono merupakan pensiunan pegawai negeri sipil (PNS) yang sebelumnya berprofesi sebagai guru SMP di Kecamatan Bandarkedungmulyo, Kabupaten Jombang. Ia terseret kasus korupsi dana hibah PSSI untuk periode anggaran 2008–2010 dan resmi ditetapkan sebagai DPO Kejari Jombang sejak tahun 2021.***
Reporter : Agung Pamungkas
Editor : Hadiyin





