LINGKARWILIS.COM β Seorang perempuan berinisial NS (35), warga Kelurahan Kutoanyar, Kecamatan/Kabupaten Tulungagung, diamankan Unit Reskrim Polsek Bandung setelah terbukti menggelapkan uang nasabah dari tempatnya bekerja.
Kasi Humas Polres Tulungagung, Ipda Nanang Murdiyanto menjelaskan bahwa kasus ini terungkap sejak Agustus 2022 lalu.
Saat itu, pihak manajemen BMT Pahlawan Bandung Tulungagung mencurigai adanya kejanggalan dalam laporan keuangan dan langsung melakukan audit internal.
Dari hasil pemeriksaan, ditemukan adanya selisih besar antara catatan penabung dengan dana yang tercatat di pusat koperasi.
Tiga Insiden Warnai Konvoi PSHT Tulungagung, Satu Korban Tewas di Tempat
Kecurigaan tersebut mendorong pihak manajemen untuk meminta klarifikasi dari NS, yang saat itu masih aktif sebagai pegawai di lembaga keuangan tersebut.
“Tersangka NS ini memang bekerja di BMT Pahlawan Bandung, dimana aksi penggelapan yang dilakukannya diketahui oleh Manajer BMT setelah memeriksa data keuangan,”** kata Ipda Nanang Murdiyanto, Senin (1/7/2025).
Pada awalnya, NS enggan mengakui perbuatannya dan beberapa kali membantah telah melakukan penggelapan. Namun setelah terus didesak, akhirnya yang bersangkutan mengakui telah mengambil uang milik nasabah.
Dalam pengakuannya, NS menyebut telah menggunakan dana nasabah sebesar Rp481 juta lebih untuk keperluan pribadi, termasuk kebutuhan sehari-hari.
Permata CAI ke-46, Ribuan Santri Gadingmangu Jombang Isi Liburan dengan Perkemahan Karakter
“Tersangka telah mengakui jika dirinya menggelapkan uang milik nasabah BMT Pahlawan Bandung senilai Rp 481.049.103 juta untuk keperluan pribadinya,” ungkapnya.
Menindaklanjuti laporan manajemen, pihak Polsek Bandung segera membuka penyelidikan. Selama proses itu, petugas mengumpulkan sejumlah barang bukti serta melakukan pemanggilan terhadap tersangka untuk dimintai keterangan lebih lanjut.
Setelah dinyatakan cukup bukti, petugas resmi menetapkan NS sebagai tersangka dan langsung melakukan penahanan.
“Tersangka diamankan pada Sabtu (28/6/2025) kemarin setelah alat bukti sudah terkumpul untuk ditetapkan sebagai tersangka. Saat ini tersangka dititipkan di Lapas Kelas IIB Tulungagung,” pungkasnya.






