LINGKARWILIS.COM – Satuan Reskrim Polres Batu kembali membuktikan ketegasannya melalui Tim Buser Singo Batu yang berhasil mengungkap kasus pemerasan bermodus penyamaran sebagai anggota Polisi.
Tiga pria asal Kecamatan Pujon, Kabupaten Malang, yaitu FZ (29), SF, dan YN kini harus mempertanggungjawabkan perbuatannya di balik jeruji besi.
Ketiganya terlibat dalam aksi pemerasan terhadap seorang pria paruh baya bernama Agung (63) warga Desa Pagersari, Kecamatan Pujon.
Mereka memanfaatkan hubungan pertemanan dan kepercayaan untuk menjebak korban dengan tuduhan membawa uang palsu.
Pemkot Batu dan Pemkot Pasuruan Sepakat Soal Batas Wilayah, Akses Baru Siap Dibuka
Kasus ini mencuat setelah Agung melaporkan kejadian tersebut ke Polres Batu pada Jumat, 4 Juli 2025.
Dalam laporannya, ia mengaku diancam hukuman 15 tahun penjara oleh tiga pria yang mengaku sebagai polisi.
Satreskrim Polres Batu bergerak cepat dan berhasil menangkap para pelaku dalam waktu kurang dari 24 jam.
Penangkapan pertama dilakukan terhadap FZ di kediamannya di Dusun Lebo, Desa Madiredo, Kecamatan Pujon, pada Jumat malam pukul 20.00 WIB.
Selang beberapa jam kemudian, dua tersangka lainnya, SF dan YN, dibekuk di rest area Jalibar, Oro-oro Ombo, Sabtu (5/7/2025) sekitar pukul 02.00 WIB.
Konflik Pedagang Daging Babi Picu Pembacokan di Malang, Polisi Ungkap Kronologi Lengkap!
Kasat Reskrim Polres Batu, Iptu Joko Suprianto, memaparkan bahwa kasus ini bermula dari hubungan dekat antara Agung dan FZ.
Keduanya diketahui menjalin kerja sama dalam aktivitas spiritual untuk menggandakan uang.
Mereka bahkan sempat berkonsultasi kepada seorang ‘Gus’ di Blitar yang menyarankan ritual di lereng Gunung Bromo dengan biaya mencapai Rp100 juta.
Karena kekurangan dana, FZ hanya mampu menyediakan Rp20 juta dan meminta Agung menambahinya.
Namun, Agung hanya membawa sembilan bendel uang mainan. FZ yang mengetahui hal tersebut lantas menghubungi SF dan YN untuk menyusun rencana pemerasan.
Ketiga pelaku lalu menyamar sebagai anggota Polres Batu, lengkap dengan atribut borgol milik satpam.
Mereka menggertak korban sambil menyampaikan,
“Pak, aku Polisi. Pean tak borgol, tak bawa ke Polres Batu. Prosedur kudu di borgol.” Akibat ancaman itu, Agung mengalami ketakutan luar biasa hingga sempat buang air besar dua kali.
Namun, dalam proses penyamaran itu, para pelaku justru kebingungan sendiri karena tidak bisa membuka borgol yang mereka pasang.
Setelah kembali ke Pujon dan berhasil membukanya, mereka kembali membawa Agung dan membawanya berkeliling kota.
Korban kemudian dibawa ke rest area Oro-oro Ombo untuk melakukan negosiasi.
Di sana, mereka menakuti korban dengan ancaman pasal berlapis dan memintanya membayar Rp25 juta agar bebas dari jeratan hukum. Agung hanya mampu menjanjikan Rp10 juta.
Karena uang belum diserahkan, Agung dibawa kembali ke rumah FZ dan ditahan semalaman.
Esok harinya, Agung diizinkan menghubungi istrinya yang panik dan berupaya mengumpulkan uang dengan cara menggadaikan emas milik kerabat. Total uang yang berhasil dihimpun sebesar Rp20 juta.
Kesepakatan akhirnya dicapai. Uang diserahkan istri Agung di rumah FZ, dan Agung dibebaskan.
Namun, beberapa hari kemudian, keluarga Agung mulai mencurigai karena sepeda motor dan ponsel milik Agung tidak kunjung dikembalikan.
Polisi yang menerima laporan tersebut segera bertindak dan mengamankan para pelaku.
Barang bukti yang berhasil disita berupa satu unit sepeda motor, tiga ponsel, serta dua borgol lengkap dengan kuncinya.
Uang hasil pemerasan diketahui telah dibagi rata dan habis digunakan.
“Ketiga pelaku dijerat Pasal 368 KUHP tentang pemerasan, dengan ancaman hukuman paling lama 9 tahun penjara,” tegas Iptu Joko Suprianto. Ia juga mengimbau masyarakat yang mengalami kasus serupa untuk segera melapor ke pihak kepolisian.
Editor: Shadinta Aulia Sanjaya






