KEDIRI, LINGKARWILIS.COM – Upaya pemberantasan peredaran obat-obatan terlarang kembali membuahkan hasil. Satresnarkoba Polres Kediri Kota berhasil menangkap seorang pria berinisial HS alias Kenyot (34), warga Desa Jati, Kecamatan Tarokan, Kabupaten Kediri, karena diduga kuat terlibat dalam peredaran obat keras berbahaya (okerbaya) jenis pil dobel L.
Penangkapan ini dilakukan setelah polisi menerima laporan dari masyarakat mengenai aktivitas mencurigakan terkait peredaran narkoba di wilayah Tarokan. Berdasarkan informasi tersebut, tim opsnal segera melakukan penyelidikan dan akhirnya berhasil mengamankan pelaku di kediamannya pada Senin (07/08/2025) pukul 18.00 WIB.
“Penangkapan dilakukan berdasarkan hasil penyelidikan atas laporan masyarakat. Terduga pelaku berhasil kami amankan di rumahnya,” ujar Kasat Resnarkoba Polres Kediri Kota, AKP Endro Purwandi, Jumat (11/7/2025).
Dalam penggeledahan, petugas menemukan 634 butir pil dobel L, satu botol plastik berisi paket plastik klip ukuran 5 x 8 cm, serta satu unit ponsel yang diduga digunakan untuk transaksi ilegal.
Seluruh barang bukti berikut pelaku kini diamankan di Mapolres Kediri Kota untuk menjalani pemeriksaan dan proses hukum lebih lanjut.
“HS kini tengah menjalani pemeriksaan intensif. Kami akan dalami keterlibatannya dan kemungkinan adanya jaringan lain yang berkaitan,” tambah AKP Endro.***
Reporter: Rizky Rusdiyanto
Editor: Hadiyin




