Kediri, Lingkarwilis.com – Kejaksaan Negeri Kota Kediri telah menetapkan 4 tersangka dalam kasus dugaan korupsi di Bank Perekonomian Rakyat (BPR) Kota Kediri. Dari empat tersangka tersebut tiga orang telah diamankan dan satu orang masuk daftar pencarian orang (DPO) alias buronan.
Jaksa Pengacara Negara dan Jaksa Fungsional Bidang Pidana Kasus (Pidsus) Kejaksaan Negeri (Kejari) Kota Kediri, Nurngalih mengatakan satu tersangka masih DPO atau buronan karena tidak datang memenuhi panggilan.
“Untuk berkas 3 tersangka sudah diserahkan dari Jaksa Penyidik ke Jaksa Penuntut Umum,” kata Nurngalih, Selasa (29/9).
Nurngalih menambahkan, dalam waktu dekat, kasus dugaan korupsi di BPR Kota Kediri akan diserahkan ke pengadilan untuk disidangkan.
Ketiga tersangka yang sudah dilimpahkan, jelas Nurngalih, dua diantaranya sebagai Account Officer (AO) dan satunya adalah kreditur.
Sementara satu tersangka lagi yang kini buron, adalah Ctr sebagai kreditur dan berstatus sebagai DPO.
“Kerugian yang terjadi akibat dugaan korupsi di BPR Kota Kediri sebesar Rp 400 juta,” tutur Nurngalih.
Terjadinya dugaan korupsi di BPR Kota Kediri karena disinyalir ada banyak data fiktif dan tidak sesuai dengan prosedur persyaratan pengajuan kredit. Namun AO meloloskan kredit tersebut ke sehingga ikut menjadi tersangka.
Kasus yang diselidiki dari tahun 2022 ini masih terus dilakukan penyelidikan dan pengembangan, terutama untuk mengantisipasi adanya tersangka baru yang terlibat dalam kasus ini.
“Kami belum bisa mengandai terkait kemungkinan akan adanya pejabat BPR Kota Kediri yang ikut terlibat. Karena masih dalam penyelidikan,” pungkas Nurngalih.***
Reporter : Dhae Safira
Editor : Hadiyin





