MEDAN, LINGKARWILIS.COM – Direktorat Reserse Narkoba Polda Sumatera Utara berhasil mengungkap jaringan peredaran narkoba lintas negara yang terhubung dengan Malaysia. Dalam operasi ini, aparat mengamankan 20 kilogram sabu yang diduga akan diedarkan di wilayah Sumatera Utara.
Dilansir dari laman Tribratanews.polri, pengungkapan bermula dari informasi masyarakat terkait transaksi narkoba di Jalan Perintis Sijambi, Kecamatan Datuk Bandar, Kota Tanjung Balai, Jumat (27/6). Polisi kemudian membekuk dua tersangka, AL (21) dan AG (23), di dalam sebuah mobil Mitsubishi Xpander. Namun, saat penangkapan, tidak ditemukan barang bukti narkoba.
Setelah diinterogasi, keduanya mengaku sabu telah diserahkan ke tersangka lain, IB (34), yang kemudian ditangkap di Teluk Dalam, Asahan. IB menyebut sabu tersebut disimpan oleh SN (41) di Tanjung Balai.
Baca juga : Tiket Laga Pramusim Persik Kediri vs Asian Warriors dan Launching Tim Mulai Dijual, Ini Daftar Harganya
“Dari lokasi penangkapan SN, tim menyita 20 kg sabu dalam kemasan bertuliskan ‘Angel 246 Team One’,” ujar Dirresnarkoba Polda Sumut, Kombes Pol Jean Calvijn Simanjuntak, Selasa (15/7/2025).
SN mengaku mendapat barang haram itu dari seseorang berinisial H yang diduga berperan sebagai pengendali jaringan dari Malaysia. H kini masuk dalam daftar pencarian orang (DPO).
“Barang ini rencananya akan dibawa ke Medan. Kami terus mendalami jaringan internasional ini,” tegas Kombes Calvijn.
Baca juga : Hari Kedua Sekolah, Polisi Kawal Kelancaran Lalu Lintas di Kota Kediri
Upaya pengembangan masih terus dilakukan untuk menelusuri mata rantai peredaran sabu dari luar negeri ke Indonesia.***
Editor: Hadiyin






