BATU, LINGKARWILIS.COM – Aparat kepolisian berhasil mengungkap peredaran narkotika jenis sabu di wilayah Kota Batu. Seorang pria berinisial SA (39), warga Kelurahan Songgokerto, diringkus saat berada di kamar kosnya di kawasan Beji, Kecamatan Junrejo, Rabu (8/1/2026) sekitar pukul 14.00 WIB.
Selain itu, turut disita sejumlah barang pendukung aktivitas peredaran, di antaranya timbangan elektrik, klip plastik, isolasi bening, toples warna merah muda, serta satu unit ponsel merek Samsung yang diduga digunakan untuk transaksi.
Pengungkapan kasus ini bermula dari laporan masyarakat yang mencurigai aktivitas pelaku. Setelah dilakukan penyelidikan, petugas akhirnya melakukan penggerebekan di kamar kos yang ditempati SA di wilayah Desa Beji, Kecamatan Junrejo.
Baca juga : Seniman Jaranan Kediri Juga Mengadu ke Wali Kota, Tuntut Evaluasi hingga Pencopotan Kadisbudparpora
Saat penangkapan, seluruh barang bukti ditemukan di dalam kamar. Pelaku pun tidak berkutik dan langsung diamankan untuk menjalani proses penyidikan lebih lanjut.
Dari hasil pemeriksaan, pelaku diketahui menggunakan modus “ranjau”, yakni menaruh barang di titik tertentu untuk kemudian diambil oleh pembeli, guna meminimalisir kontak langsung.
Selain berperan sebagai pengedar, SA juga diketahui merupakan pengguna narkotika jenis sabu.
Baca juga : H+6 Lebaran, Kawasan Dhoho–Pasar Pahing Kediri Diserbu Pemburu Nasi Pecel
Atas perbuatannya, pelaku dijerat Pasal 114 ayat (2) Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika junto Pasal 609 ayat (2) huruf a Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang KUHP serta aturan penyesuaian pidana dalam Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2026, dengan ancaman hukuman maksimal hingga 20 tahun penjara.***
Reporter: Arief Juli Prabowo
Editor : Hadiyin





