LINGKARWILIS.COM – Sebanyak 271 Koperasi Merah Putih di Tulungagung memiliki peluang untuk mengembangkan sektor usaha pangkalan LPG.
Kendati demikian, apabila koperasi-koperasi tersebut menjalankan bisnis LPG subsidi, maka kuota LPG subsidi yang tersedia di wilayah Tulungagung harus dibagi dengan pangkalan yang telah lebih dulu beroperasi.
Kepala Bagian Perekonomian Setda Tulungagung, Arif Efendi, menyampaikan bahwa salah satu bidang usaha yang masih memungkinkan untuk dijalankan oleh Koperasi Merah Putih adalah membuka pangkalan LPG. Hal ini disebabkan oleh keterbatasan jumlah agen LPG yang diizinkan beroperasi di daerah tersebut.
Secara regulasi, seluruh entitas, termasuk Koperasi Merah Putih, diperbolehkan mengajukan izin pendirian pangkalan LPG melalui sistem online single submission (OSS), selama mereka telah memiliki nomor induk berusaha (NIB).
Lele Seberat 11,36 Kg Sabet Gelar Juara di Ajang Ageng Agengan Lele Kabupaten Kediri 2025
Karena koperasi tersebut telah memiliki kelengkapan administratif seperti akta notaris, proses pengajuan izin akan lebih mudah dilakukan.
“Kalau Koperasi Merah Putih itu sektor yang memungkinkan adalah pangkalan LPG, jadi kalau agen LPG itu tidak memungkinkan karena ada kuotanya,” kata Arif Efendi, Senin (21/7/2025).
Lebih lanjut, Arif menjelaskan bahwa jika koperasi tersebut memutuskan membuka usaha pangkalan LPG, maka mereka akan melayani penjualan dua jenis LPG, yakni LPG subsidi 3 kilogram dan LPG nonsubsidi 12 kilogram.
Namun, distribusi LPG subsidi di setiap daerah sudah ditetapkan jumlahnya oleh pemerintah pusat dan berlaku untuk jangka waktu satu tahun.
Disdikbud Jombang Genjot Kualitas Guru Lewat Bimtek Literasi dan Numerasi
Dengan demikian, jika seluruh koperasi mendirikan pangkalan LPG, maka harus diberlakukan sistem pembagian kuota dari alokasi yang telah ditetapkan. Karena kuota tersebut bersifat tetap, maka pihaknya tidak bisa mengajukan penambahan kuota baru.
“Jadi skemanya, total seluruh pangkalan yang mendapatkan kuota LPG subsidi di Tulungagung akan dibagi lagi dan disesuaikan dengan Koperasi Merah Putih yang mendirikan usaha pangkalan LPG. Jadi tidak bisa kalau kuota LPG subsidinya ditambah,” ungkapnya.
Secara teknis, Arif menyebut bahwa koperasi yang hendak mendirikan pangkalan LPG nantinya harus terlebih dahulu melakukan koordinasi dengan agen LPG terkait distribusi. Setiap pangkalan hanya diperbolehkan bekerja sama dengan satu agen sebagai penyuplai resmi di wilayah operasionalnya.
Disisi lain, pihaknya juga berencana untuk menjalin komunikasi dengan pihak Pertamina Kediri. Langkah ini dilakukan guna membahas kemungkinan 271 koperasi tersebut menjadi pangkalan LPG, sekaligus membangun kesepakatan bersama agar pelaksanaan distribusi berjalan lancar dan tidak menimbulkan konflik antar pelaku usaha.
“Dikarenakan LPG subsidi ini ketersediaannya dibatasi, tentunya harus ada kesepakatan dan kesepahaman bersama untuk mencegah terjadinya kesalahpahaman antar pangkalan. Mengingat nantinya kuota setiap pangkalan penyuplai LPG subsidi akan dikurangi,” pungkasnya.





