LINGKARWILIS.COM – Seorang pria pengedar sabu berhasil diringkus jajaran Satuan Reserse Narkoba (Satresnarkoba) Polres Malang dalam sebuah penggerebekan di rumah kontrakan kawasan Kecamatan Wonosari.
Polisi mengamankan total 20,41 gram sabu yang sudah dikemas dalam plastik klip dan dibungkus aluminium foil warna-warni.
Penggerebekan dilakukan pada Jumat (18/7/2025) sekitar pukul 18.00 WIB tepatnya di Dusun Bumirejo RT 05 RW 12, Desa Kebobang, Kecamatan Wonosari, Kabupaten Malang.
Tersangka berinisial IA (28), warga Desa Kedungpedaringan, Kecamatan Kepanjen. Saat digeledah, IA kedapatan menyimpan belasan paket sabu dalam bungkusan plastik bening serta foil berwarna merah, ungu, dan cokelat, yang diduga siap edar.
Tragis! Pasutri di Malang Ditemukan Tewas, Diduga Bunuh Diri Usai Tikam Istri
βDari tangan pelaku, petugas menyita sabu seberat total 20,41 gram yang dikemas dalam beberapa poket. Modusnya adalah menjual dalam takaran kecil kepada pembeli,β terang Kasi Humas Polres Malang, AKP Bambang Subinajar, Rabu (23/7).
Tak hanya sabu, dari lokasi petugas juga menyita barang bukti berupa 500 plastik klip kosong, timbangan digital, alat isap sabu (bong), catatan transaksi, serta satu unit ponsel yang diduga digunakan untuk berkomunikasi dengan calon pembeli.
Pengungkapan kasus ini bermula dari laporan warga yang curiga dengan aktivitas mencurigakan di rumah kontrakan tersebut.
Setelah melakukan penyelidikan, polisi langsung melakukan penggerebekan dan berhasil mengamankan pelaku beserta barang bukti.
Jombang Tuntas Bentuk 306 Kopdeskel, Siap Perangi Rentenir dan Dorong Ekonomi Desa
Saat ini, tersangka dan seluruh barang bukti telah diamankan di Mapolres Malang untuk proses hukum lebih lanjut. Pelaku dijerat dengan Pasal 114 ayat (2) subsider Pasal 112 ayat (2) jo Pasal 132 ayat (1) Undang-Undang RI Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika. Ancaman hukuman maksimal seumur hidup atau pidana mati.
βKami masih mendalami kasus ini, termasuk kemungkinan pelaku terhubung dengan jaringan peredaran yang lebih luas. Penyidikan lanjutan akan melibatkan pemeriksaan saksi dan koordinasi dengan kejaksaan,β tambah Bambang.
Pihak kepolisian juga mengimbau masyarakat untuk terus berperan aktif dalam pemberantasan narkoba dengan melaporkan setiap aktivitas mencurigakan melalui Call Center 110 atau langsung ke kantor polisi terdekat.





