Malang, LINGKARWILIS.COM – Upaya pemberantasan narkotika kembali dilakukan Satuan Reserse Narkoba Polres Malang. Seorang pria berinisial KM (41), warga Desa Sumbersuko, Kecamatan Dampit, Kabupaten Malang, diamankan lantaran diduga terlibat dalam peredaran sabu di wilayah tersebut.
Pengungkapan kasus ini berawal dari laporan masyarakat yang mencurigai adanya aktivitas peredaran narkotika di lingkungan permukiman. Informasi tersebut kemudian ditindaklanjuti aparat dengan penyelidikan intensif hingga berujung pada penangkapan pelaku.
Kasihumas Polres Malang, AKP Bambang Subinajar, mengungkapkan bahwa penangkapan dilakukan pada Selasa (9/12/2025) di rumah tersangka yang berada di Dusun Crabaan, Desa Sumbersuko.
“Berdasarkan informasi dari warga, petugas melakukan pengembangan dan akhirnya mengamankan tersangka di kediamannya. Saat dilakukan penggeledahan, ditemukan sejumlah barang bukti sabu,” jelas AKP Bambang saat dikonfirmasi, Senin (15/12/2025).
Baca juga : Kepala Dinas Pendidikan Hadiri Dies Natalis ke-64 SDN Banjaran 4 Kota Kediri
Dari tangan tersangka, polisi menyita tiga paket sabu dengan total berat 2,73 gram. Selain itu, turut diamankan timbangan digital, plastik klip, alat sekrop, sebuah tas kecil, serta dua unit telepon seluler yang diduga digunakan untuk menunjang aktivitas transaksi narkoba.
Menurut AKP Bambang, hasil pemeriksaan awal menunjukkan bahwa KM mengedarkan sabu secara eceran kepada pengguna di wilayah Kecamatan Dampit dan sekitarnya.
“Tersangka menjual sabu dengan harga kisaran Rp300 ribu hingga Rp350 ribu per paket. Keuntungan yang diperoleh berkisar antara Rp50 ribu hingga Rp100 ribu per transaksi,” terangnya.
Saat ini, penyidik Satresnarkoba Polres Malang masih melakukan pengembangan guna menelusuri asal-usul sabu serta kemungkinan keterlibatan jaringan lain.
Baca juga : Polisi Bongkar Arena Sabung Ayam di Singosari, Malang, Ini Infonya
“Kasus ini masih kami dalami untuk mengungkap sumber barang dan pihak-pihak lain yang terkait,” imbuhnya.
Atas perbuatannya, KM dijerat Undang-Undang RI Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika dengan ancaman hukuman minimal lima tahun penjara. Tersangka kini ditahan di Polres Malang untuk menjalani proses hukum lebih lanjut.***
Reporter: Arief Juli Prabowo
Editor : Hadiyin






