LAMONGAN, LINGKARWILIS.COM – Satuan Reserse Kriminal Polres Lamongan saat ini tengah menyelidiki kasus dugaan penipuan yang menyeret biro perjalanan umroh dan haji PT Tawwaabiin. Travel yang beroperasi di wilayah Kecamatan Brondong itu dilaporkan telah menyebabkan kerugian hingga mencapai Rp17 hingga Rp18 miliar, dengan jumlah korban mencapai ribuan orang.
Hasil verifikasi dari Kementerian Agama Lamongan menyatakan bahwa PT Tawwaabiin merupakan biro perjalanan umroh ilegal alias bodong. Hal ini memperkuat dugaan bahwa operasional travel tersebut tidak memiliki izin resmi.
Kanit IV Pidana Ekonomi (Pidek) Satreskrim Polres Lamongan, Ipda Lizma Ramadhama, menyampaikan bahwa saat ini pihaknya telah memulai proses penyelidikan awal. Pemeriksaan terhadap sejumlah korban telah dilakukan, dan langkah pemanggilan saksi-saksi terus berlanjut.
Baca juga : Persik Kediri Siap Tempur, Daftarkan 31 Pemain Termasuk 8 Asing untuk Musim 2025/2026
“Kasus ini sudah masuk tahap penyelidikan. Undangan klarifikasi telah kami kirimkan kepada para saksi, termasuk pihak korban, pengelola travel, dan pihak terkait lainnya,” jelas Lizma, Sabtu (26/7/2025).
Ia menegaskan bahwa tim penyidik akan menjalankan proses hukum dengan profesional, dan tidak menutup kemungkinan pengembangan lebih lanjut jika ditemukan indikasi pelanggaran pidana lainnya.
Sebelumnya, ratusan laporan masuk ke Polres Lamongan terkait biro perjalanan umroh PT Tawwaabiin. Para korban melaporkan ketidakjelasan keberangkatan dan kegagalan pengembalian dana yang telah mereka setorkan, berkisar antara Rp25 juta hingga Rp50 juta per orang.
Baca juga ; Cuaca Cerah di Kediri Dorong Kualitas Kubis, Harga Tembus Rp 5.000 per Kilogram
Tak hanya warga Lamongan, korban penipuan juga berasal dari Gresik, Surabaya, dan beberapa daerah lain di Jawa Timur. Lebih memilukan, sejumlah jemaah mengaku rela menjual aset pribadi demi bisa menunaikan ibadah ke Tanah Suci yang akhirnya gagal terlaksana.
Pihak kepolisian pun mengimbau masyarakat agar lebih berhati-hati dalam memilih biro perjalanan umroh, serta memastikan legalitas dan rekam jejak penyelenggara melalui kanal resmi Kementerian Agama.***
Reporter: Suprapto
Editor : Hadiyin





