LINGKARWILIS.COM – Puluhan botol minuman keras (miras) tanpa izin edar disita petugas gabungan dari sejumlah warung kopi (warkop) karaoke di Tulungagung.
Operasi dilakukan pada Sabtu (26/7/2025) malam, menyasar lima titik lokasi yang diduga menjadi tempat peredaran miras.
Petugas gabungan terdiri dari Satpol PP, TNI/Polri, dan Dinas Penanaman Modal dan Pelayanan Terpadu Satu Pintu (DPMPTSP) Tulungagung.
Dalam operasi bertajuk “Cipta Kondisi” tersebut, selain mengamankan miras, petugas juga memperketat pengawasan terhadap operasional warkop karaoke di wilayah itu.
Revitalisasi Stasiun Malang, KAI Gandeng Pemkot untuk Wujudkan Ikon Transportasi Modern
Kasi Penyelidikan dan Penyidikan Satpol PP Tulungagung, Sumarno mengatakan, kegiatan ini merupakan tindak lanjut dari aduan masyarakat. Operasi menyasar warkop karaoke yang diduga menjual miras.
“Tadi malam kami menggelar Operasi Cipta Kondisi dengan sasaran warkop karaoke sejumlah lima titik. Operasi ini kami lakukan untuk mencegah konsumsi miras oleh masyarakat di Tulungagung,” kata Sumarno, Minggu (27/7/2025).
Operasi berlangsung sejak pukul 21.00 WIB hingga pukul 00.00 WIB, dengan lima titik sasaran yakni satu di Desa Batangsaren Kecamatan Kauman, satu di Desa Ngujang Kecamatan Kedungwaru, dan tiga lainnya di wilayah Kelurahan Kepatihan, Tulungagung.
Menurut Sumarno, dari operasi tersebut, petugas mengamankan puluhan botol miras tanpa izin edar dari empat lokasi. Barang bukti selanjutnya diserahkan kepada Satuan Reserse Narkoba (Satreskoba) Polres Tulungagung.
Penggunaan Sound System di Tulungagung Wajib Tertib, Aturan Baru Lindungi Warga dari Kebisingan”
“Dari lima titik warkop karaoke yang kami datangi, ada empat titik yang kedapatan menjual miras tanpa dilengkapi izin edar. Miras itu diamankan oleh Satreskoba Polres Tulungagung,” ungkapnya.
Selain itu, pihaknya juga memeriksa legalitas izin operasional warkop karaoke. Meski mayoritas telah memiliki izin, namun sebagian besar diketahui telah habis masa berlakunya.
Sebagai tindak lanjut, para pemilik warkop karaoke dijadwalkan akan dipanggil ke Kantor Satpol PP Tulungagung pada Senin (28/7/2025).
Mereka diminta membawa dokumen untuk diverifikasi dan diarahkan agar memperbarui izin apabila tetap ingin beroperasi.
Dalam upaya menjaga ketertiban, Sumarno menegaskan bahwa jam operasional warkop karaoke juga dibatasi.
“Operasional kami batasi demi menjaga keamanan dan ketertiban masyarakat. Selama operasi, kami tidak mendapati adanya pekerja pemandu lagu yang di bawah umur,” pungkasnya.






