LAMONGAN, LINGKARWILIS.COM – Unit Perlindungan Perempuan dan Anak (PPA) Satreskrim Polres Lamongan menangkap seorang pria berinisial S (49), warga Desa Sendangharjo, Kecamatan Brondong Kabupaten Lamongan, Rabu (30/7/2025). Pria paruh baya itu diduga telah melakukan persetubuhan dan pencabulan terhadap remaja putri berusia 17 tahun.
Perbuatan tersebut dilakukan berulang kali hingga menyebabkan korban mengandung 8 bulan. S berhasil ditangkap Tim Unit PPA Satreskrim Polres Lamongan di Kabupaten Rembang Jawa Tengah yang diduga hendak akan kabur ke Malaysia.
Kapolres Lamongan AKBP Agus Dwi Suryanto melalui Kasatreskrim Polres Lamongan AKP Rizky Akbar Kurniadi menjelaskan bahwa kasus ini terungkap setelah pihak keluarga korban mencurigai perubahan perut korban yang semakin membuncit.
Selanjutnya pada Rabu, 16 Juli 2025 dan melaporkannya ke Polres Lamongan. Perbuatan tak senonoh yang dilakukan terduga pelaku itu terjadi pada bulan November 2024 sekitar pukul 19 00 WIB di sebuah gubuk area persawahan desa setempat.
Baca juga : APBN Kediri Raya Semester I 2025 Tumbuh Positif, Realisasi Belanja Lampaui Capaian Nasional
Berawal terduga pelaku yang merupakan tetangga nenek korban, sering melihat korban di rumah neneknya. Hal ini menimbulkan ketertarikan dan nafsu pada diri pelaku untuk menyetubuhi korban.
Pelaku kemudian memulai komunikasi intens melalui WhatsApp dan membujuk korban dengan berbagai rayuan hingga akhirnya korban bersedia diajak bertemu.
“Pelaku dan korban sering bertukar pesan WhatsApp, di mana pelaku kerap memuji – muji korban hingga korban tertarik dan mau diajak bertemu,” ungkap AKP Rizky Akbar Kurniadi, Rabu (30/7/2025).
Saat itu , lanjut AKP Rizky ,pada bulan November 2024 sekitar pukul 19.00 WIB, korban diajak pertemuan oleh terduga pelaku di sebuah gubuk area persawahan di Dusun Benges, Desa Sendangharjo, Kecamatan Brondong.
Baca juga :Pemkot Kediri Latih 150 Nakes Bahasa Isyarat Demi Wujudkan Layanan Kesehatan Inklusif
“Saat pertemuan di gubuk tersebut terduga pelaku telah memaksa korban dan juga disertai dengan kekerasan dengan cara kedua pergelangan tangan korban tersebut digenggam sangat erat oleh terduga pelaku, sehingga saat itu korban tidak bisa memberontak saat pelaku melakukan perbuatan persetubuhan dan cabul,” jelasnya.
Lebih lanjut Rizky menjelaskan bahwa perbuatan tersebut tidak hanya dilakukan satu kali.
“Pelaku mengulangi aksinya lebih dari sepuluh kali. Akibatnya, korban kini dalam kondisi hamil 8 bulan,” tambahnya.
Dari hasil penyelidikan, barang bukti yang berhasil diamankan meliputi visum et repertum, satu buah gamis warna hitam, satu buah BH warna cream, dan satu buah celana dalam warna pink.
Lebih lanjut, AKP Rizky Akbar Kurniadi menjelaskan kronologi penangkapan pelaku. Setelah dilakukan penyelidikan dan mendapatkan informasi bahwa pelaku akan melarikan diri ke Malaysia, Unit V PPA yang dipimpin oleh Kanit V PPA Ipda Wahyudi Eko Afandi, segera melakukan pengejaran. Pengejaran pertama dilakukan di wilayah Kecamatan Brondong dengan mendatangi rumah pelaku dan berkoordinasi dengan Kepala Desa Sendangharjo, namun pelaku tidak ditemukan.
Informasi kemudian mengarahkan bahwa pelaku telah melarikan diri ke wilayah Kecamatan Semanding, Kabupaten Tuban. Kanit PPA berkoordinasi dengan Kapolsek Semanding dan melakukan pengecekan di wilayah tersebut, namun pelaku sudah melarikan diri ke arah Kabupaten Rembang, Jawa Tengah, menggunakan bus patas.
“Pengejaran dilanjutkan dengan berkoordinasi dengan Tim Resmob Polres Rembang, dan syukur alhamdulillah pelaku berhasil diamankan di dalam bus di depan Terminal Rembang,” terang AKP Rizky Akbar Kurniadi.
Dihadapan polisi. pelaku mengakui perbuatannya dan kemudian dibawa ke Polres Lamongan untuk penyidikan lebih lanjut.
Pelaku dijerat Pasal 81 Ayat (1) dan Ayat (2) dan atau Pasal 82 Ayat (1) Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 35 Tahun 2014 tentang Perubahan atas Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 23 Tahun 2002 tentang Perlindungan Anak.
“Pelaku terancam hukuman penjara paling lama 15 tahun,” pungkasnya.***
Reporter : Suprapto
Edi






