BBWS Bengawan Solo Tegaskan Kepemilikan Lahan Bantaran Sungai Madiun Terkait TPA Winongo

BBWS Bengawan Solo Tegaskan Kepemilikan Lahan Bantaran Sungai Madiun Terkait TPA Winongo
LSM Pedal saat mendatangi kantor OP SDA III BBWS Bengawan Solo di Madiun (ist)

MADIUN, LINGKARWILIS.COM – Polemik soal pemanfaatan lahan bantaran Sungai Madiun kembali mencuat. Lembaga Swadaya Masyarakat (LSM) Peduli Kebudayaan dan Lingkungan (Pedal) terus menindaklanjuti dugaan penyalahgunaan lahan dan pengerukan tanah di wilayah tersebut, yang disebut-sebut digunakan untuk pengurukan Tempat Pembuangan Akhir (TPA) Winongo.

Setelah sebelumnya gagal menggelar audiensi dengan DPRD Kota Madiun, LSM Pedal kini mengalihkan upaya klarifikasi ke Balai Besar Wilayah Sungai (BBWS) Bengawan Solo. Ketua LSM Pedal, Heri Sem, mengatakan pihaknya telah mengirim surat resmi dan juga mendatangi kantor Operasi dan Pemeliharaan SDA Wilayah III BBWS Bengawan Solo di Madiun.

bayar PBB Kota Kediri

“Kami ingin mendapatkan informasi langsung mengenai status dan izin pemanfaatan lahan bantaran. Jangan sampai ada kegiatan yang tidak sesuai aturan,” jelas Heri pada Jumat (1/8/2025).

Baca juga : Satlantas Polres Kediri Kota Sabet Tiga Penghargaan Sekaligus dari Polda Jatim, Ini Infonya

LSM Pedal juga menyoroti aktivitas pengerukan tanah yang diduga digunakan untuk pengurukan TPA Winongo, yang disebut-sebut akan diubah menjadi kawasan wisata. Selain itu, mereka juga meminta kejelasan soal pembangunan fasilitas umum seperti rencana Tembok Cina dan masjid apung di kawasan bantaran, yang dianggap berpotensi berdampak terhadap lingkungan bila tidak disertai perizinan resmi.

“Kami butuh transparansi karena ini menyangkut keselamatan lingkungan dan tata kelola wilayah sungai,” tambahnya.

Menanggapi hal tersebut, staf teknis OPSDA III BBWS Bengawan Solo, Nanang Ari Mustofa, menyatakan bahwa permohonan klarifikasi dari LSM Pedal sudah diteruskan ke kantor pusat BBWS Bengawan Solo di Surakarta, sebagai pihak yang berwenang memberikan penjelasan lebih lanjut.

“Kami di wilayah hanya bertugas melakukan pemeliharaan dan pengawasan, termasuk menindak lanjuti instruksi seperti penghentian aktivitas pengerukan tanah di bantaran Mbiting, Kelurahan Josenan,” ujar Nanang.

Baca juga : Kelas Khusus Petani Warnai Gertek 2025 Dispertabun Kabupaten Kediri

Terkait status kepemilikan lahan, Nanang menegaskan bahwa wilayah yang sempat dilakukan pengerukan merupakan bagian dari aset BBWS Bengawan Solo, sehingga pihaknya berhak menghentikan aktivitas tersebut karena belum mengantongi izin resmi.

“Data dan batas lahan sungai terus kami perbarui. Lokasi itu milik BBWS dan belum ada izin pemanfaatan,” tegasnya.

Namun, klaim BBWS ini berbeda dengan pernyataan Pemerintah Kota Madiun, yang sebelumnya mengklaim bahwa sebagian lahan tersebut merupakan aset milik pemkot. Hal ini disampaikan saat Komisi III DPRD Kota Madiun melakukan inspeksi mendadak beberapa waktu lalu.

“Pak Wakil Wali Kota menyebutkan ada bagian lahan yang merupakan aset pemkot, tetapi kami belum mengetahui secara jelas batas kepemilikannya,” kata Dedi Tri Arifianto, Wakil Ketua Komisi III DPRD Kota Madiun.

Dengan adanya perbedaan klaim kepemilikan ini, polemik pun semakin berkembang dan menunggu kejelasan dari instansi berwenang di tingkat pusat.***

Reporter : Rio Hermawan
Editor : Hadiyin

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *

Ayahqqklik66klik66klik66ayahqqlonteqqklik66ayahqqhalubet76klik66klik66klik66klik66https://lingkarwilis.com/mail/https://dellacortevanvitelli.edu.it/argomento/https://dellacortevanvitelli.edu.it/argomento/albo-sindacale/https://www.medicallifesciences.org.uk/ckfiles/bandarqq/index.htmlhttps://kampungdigital.id/wp-includes/js/pkv-games/https://kampungdigital.id/wp-includes/js/bandarqq/https://kampungdigital.id/wp-includes/js/dominoqq/https://youthspaceinnovation.com/about/dominoqq/https://youthspaceinnovation.com/wp-includes/bandarqq/https://dutapendidikan.id/.private/pkv/https://dutapendidikan.id/.private/bandarqq/https://dutapendidikan.id/.private/dominoqq/https://ramanhospital.in/js/pkv-games/https://ramanhospital.in/js/bandarqq/https://ramanhospital.in/js/dominoqq/https://sunatrokifun.com/wp-includes/pkv-games/https://sunatrokifun.com/wp-includes/bandarqq/https://sunatrokifun.com/wp-includes/dominoqq/https://inl.co.id/themes/pkvgames/https://inl.co.id/themes/bandarqq/https://inl.co.id/themes/dominoqq/https://vyrclothing.com/https://umbi.edu/visit/https://newtonindonesia.co.id/pkv-games/https://newtonindonesia.co.id/bandarqq/https://newtonindonesia.co.id/dominoqq/https://dkpbuteng.com/dock/pkv-games/https://dkpbuteng.com/dock/bandarqq/https://dkpbuteng.com/dock/dominoqq/https://tamanzakat.org/wp-includes/pkv/https://tamanzakat.org/wp-includes/bandarqq/https://tamanzakat.org/wp-includes/dominoqq/https://rsiaadina.com/rs/pkv-games/https://rsiaadina.com/rs/bandarqq/https://rsiaadina.com/rs/dominoqq/https://cheersport.at/doc/pkv-games/SLOT4Dsitus toto