Ramai Dugaan Penggelapan oleh Oknum LSM, Ini Kata Para Tokoh di Nganjuk

Ramai Dugaan Penggelapan oleh Oknum LSM, Ini Kata Para Tokoh di Nganjuk
Dugaan Penggelapan oleh Oknum LSM, para Tokoh di Nganjuk sampaikan komentar (Inna)

Nganjuk, LINGKARWILIS.COM – Dugaan penggelapan yang melibatkan seorang oknum LSM di Kabupaten Nganjuk mendapat berbagai tanggapan dari sejumlah tokoh setempat.

Yulia Margaretha, yang dikenal sebagai dedengkot Salam Lima Jari dan berdomisili di Jalan Merdeka, Kelurahan Mangundikaran, Kecamatan Nganjuk, dilaporkan ke SPKT Polres Nganjuk oleh Anik Setyowati (47), warga Desa Kwagean, Kecamatan Loceret, Kabupaten Nganjuk.

Anik Setyowati mengaku mengalami kerugian hingga puluhan juta rupiah dan menghadapi ancaman penyitaan rumah oleh bank akibat dugaan penipuan yang dilakukan oleh Yulia, yang merupakan teman dekatnya sendiri.

Baca juga : Grup Musik Sixtyseven Jualan Durian Murah, Warga Kediri Rela Antre Membeli

Ia menuturkan bahwa meskipun telah berusaha melunasi utangnya, uang yang dititipkan melalui seorang perantara justru hilang tanpa jejak.

“Kasus ini bermula pada tahun 2014 ketika klien saya meminjam uang sebesar Rp60 juta di salah satu BPR di Nganjuk. Setelah membayar angsuran sebanyak 11 kali, klien saya mengalami kesulitan ekonomi hingga tidak bisa melanjutkan pembayaran,” ujar Erni Yunita, kuasa hukum Anik Setyowati.

Menanggapi kasus tersebut, Ketua LSM Mapak, Supriono, menegaskan bahwa tindakan penipuan harus ditindak sesuai hukum tanpa pandang bulu.

Baca juga : FKIP UNP Kediri dan Yayasan Rumah Budaya Kediri Jalin Kerja Sama Pelestarian Sejarah

“Polisi harus bertindak tegas terhadap siapa pun yang melanggar hukum, baik itu LSM maupun wartawan. Semua orang berkedudukan sama di hadapan hukum,” ujarnya pada Selasa (4/2/2025).

Ia juga menyesalkan perbuatan oknum LSM yang tega menipu temannya sendiri dan mendesak Polres Nganjuk untuk segera memproses kasus ini jika ditemukan bukti kuat.

“Jika ada buktinya, segera diproses,” tegasnya.

Sementara itu, Ketua PCNU Nganjuk, KH. Hasyim Afandy, mengingatkan bahwa penyelesaian hukum harus dilakukan sesuai prosedur yang berlaku.

Baca juga : Saroja Desak Kepolisian Usut Tuntas Kecelakaan Maut di Simpang Empat Baruna Kediri

Ia juga mengimbau masyarakat untuk lebih waspada terhadap oknum yang menawarkan solusi mudah namun berujung pada penipuan.

“Banyak orang menawarkan kemudahan, tapi kita harus cermat dan berhati-hati. Kasus seperti ini harus menjadi pelajaran agar kita tidak mudah percaya,” ujarnya.

Lebih lanjut, Hasyim Afandy menekankan pentingnya kepatuhan terhadap hukum guna mencegah hilangnya kepercayaan masyarakat dan terjadinya tindak kriminal.

“Kita harus mengawal proses hukum agar tindakan kriminal bisa diminimalkan,” pungkasnya.***

Reporter: Inna Dewi Fatimah

Editor : Hadiyin

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *