Lebih dari 160 LSM Desak Uni Eropa Larang Perdagangan dengan Permukiman Israel

Lebih dari 160 LSM Desak Uni Eropa Larang Perdagangan dengan Permukiman Israel
Ilustrasi

BRUSSELS, LINGKARWILIS.COM – Sebanyak lebih dari 160 organisasi non-pemerintah (LSM) dan serikat pekerja menyerukan Uni Eropa (UE) untuk melarang segala bentuk perdagangan dan bisnis dengan permukiman Israel di wilayah Palestina yang diduduki.

Dilansir dari laman kantor berita Wafa, seruan ini disampaikan dalam sebuah surat yang ditujukan kepada Presiden Komisi Eropa, Ursula von der Leyen, pada Selasa (4/2).

Kelompok tersebut menegaskan bahwa larangan ini diperlukan agar UE mematuhi hukum internasional serta menghentikan dukungan terhadap aktivitas ekonomi yang berkaitan dengan permukiman ilegal Israel. Mereka menilai perdagangan yang masih berlangsung telah berkontribusi pada pelanggaran hak asasi manusia yang sistemik.

Di antara organisasi yang turut menandatangani surat tersebut adalah Amnesty International, Human Rights Watch, ActionAid, Al-Haq, Al Mezan Center for Human Rights, Caritas Europe, Child Rights International Network (CRIN), Defense for Children International, International Federation for Human Rights (FIDH), Olof Palmes Internationella Center, Oxfam, dan Pax Christi.

Baca juga : Waspada Cuaca Ekstrem, Angin Kencang dan Potensi Pohon Tumbang di Kediri

Desakan atas Kepatuhan terhadap Hukum InternasionalDalam pernyataannya, kelompok penandatangan menyatakan, “Kami, organisasi hak asasi manusia, serikat pekerja, dan kelompok masyarakat sipil yang bertanda tangan di bawah ini, mendesak Komisi Eropa untuk mengambil tindakan guna melarang semua perdagangan dan bisnis antara UE dan pemukiman ilegal Israel di Wilayah Pendudukan Palestina (OPT), termasuk Yerusalem Timur.”

Mereka menekankan bahwa tindakan ini adalah langkah penting agar UE dan negara-negara anggotanya mematuhi kewajiban internasional. Menurut mereka, kebijakan UE saat ini, yang membedakan antara barang yang diproduksi di Israel dan di pemukiman, masih belum cukup untuk memenuhi kewajiban tersebut.

Meskipun aturan ini mencegah pemberian perlakuan perdagangan preferensial bagi produk dari permukiman, barang-barang tersebut tetap dapat memasuki pasar Eropa.

Baca juga : Mas Dhito Sebut Kabupaten Kediri Tumbuh Menjadi Daerah Sub Urban

Selain itu, para penandatangan menekankan bahwa perdagangan yang masih berlangsung dengan permukiman ilegal Israel bertentangan dengan hukum humaniter internasional, sebagaimana ditegaskan oleh Mahkamah Internasional (ICJ). Mereka menegaskan bahwa larangan total terhadap perdagangan dan investasi dengan permukiman Israel merupakan kewajiban hukum yang harus dipatuhi oleh UE.

UE Dinilai Ikut Andil dalam Pelanggaran Hak Asasi ManusiaLebih lanjut, para aktivis menyoroti bahwa dengan tetap melakukan perdagangan dengan permukiman ilegal Israel, UE, negara-negara anggotanya, serta perusahaan-perusahaan Eropa secara tidak langsung mendukung pelanggaran hak asasi manusia yang serius.

Mereka mengingatkan bahwa meskipun ada konsensus dalam UE mengenai ilegalitas permukiman Israel dan kaitannya dengan pelanggaran hak asasi manusia, perdagangan dengan wilayah tersebut masih terus berlanjut.

“UE secara tidak langsung mempertahankan keberlanjutan permukiman ilegal Israel dengan tetap membuka peluang perdagangan. Ini jelas berkontribusi terhadap pelanggaran hukum internasional dan memperburuk situasi hak asasi manusia di Palestina,” tegas mereka dalam surat tersebut.

Dukungan atas Pembentukan Undang-Undang BaruSebagai langkah konkret, kelompok ini mendesak Komisi Eropa untuk segera memperkenalkan undang-undang yang melarang perdagangan dan investasi di permukiman ilegal Israel. Mereka mengusulkan adanya regulasi yang secara khusus melarang seluruh aktivitas impor dan ekspor dari serta ke permukiman Israel di wilayah pendudukan.

Selain itu, mereka meminta Komisi Eropa untuk menerbitkan pedoman bisnis yang lebih tegas. Langkah ini bertujuan untuk mencegah perusahaan-perusahaan Eropa terlibat dalam aktivitas ekonomi yang menguntungkan permukiman Israel. Mereka menekankan bahwa pedoman baru ini harus lebih ketat dibandingkan dokumen kebijakan yang sudah ada saat ini.

Menurut kelompok tersebut, aturan yang diperketat ini harus mencakup larangan terhadap perdagangan, keterlibatan dengan bank atau perusahaan yang beroperasi di permukiman ilegal, serta memastikan seluruh rantai pasokan berada di bawah regulasi hukum yang ketat.

Dengan meningkatnya tekanan internasional terhadap kebijakan UE terkait perdagangan dengan Israel, kelompok ini berharap langkah-langkah yang mereka usulkan dapat segera diimplementasikan guna memastikan kepatuhan terhadap hukum internasional dan penghormatan terhadap hak asasi manusia di wilayah pendudukan Palestina.***

Editor : Hadiyin

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *