Kediri, LINGKARWILIS.COM – Nur Almum Tahanah, atau akrab disapa Giska (39), menjadi korban kedua yang meninggal dunia akibat dugaan keracunan minuman keras di Karaoke dan Kafe AR KTV, Kecamatan Banyakan, Kabupaten Kediri. Ia menghembuskan napas terakhir pada Minggu malam (3/8/2025) setelah sempat menjalani perawatan intensif di ruang ICU Rumah Sakit Ahmad Dahlan, Kota Kediri.
Jenazah Giska telah dimakamkan pada Senin dinihari (4/8/2025) di pemakaman umum Desa Sambirejo, Kecamatan Gampengrejo. Kepergiannya meninggalkan duka mendalam, terlebih bagi dua anak yang ditinggalkannya.
Di lingkungan tempat tinggalnya, Giska dikenal sebagai sosok yang bersahaja. Suwarni, salah seorang tetangganya, menyebut almarhumah maupun keluarganya dikenal baik dan mudah bergaul.
“Orangnya ramah. Saya kenal dia karena pernah bertemu saat acara karnaval,” ujar Suwarni.
Baca juga : Dua Saksi Dihadirkan dalam Sidang Sengketa Tanah Warisan di PN Kota Kediri
Hal serupa disampaikan Fadil, teman dekat Giska. Ia mengenang perkenalan mereka yang bermula dari obrolan santai di sebuah warung kopi kawasan Simpang Lima Gumul (SLG) sekitar empat tahun lalu.
“Dia itu seperti kakak sendiri, baik, perhatian, bahkan sering menasihati agar kami menjauhi hal-hal negatif,” tutur Fadil usai melayat.
Fadil juga mengaku terkejut saat menerima kabar duka itu. Ia berharap aparat kepolisian serius mengusut tuntas kasus ini demi mencegah jatuhnya korban lebih banyak akibat peredaran miras ilegal.
“Semoga ini jadi yang terakhir. Polisi harus menindak tegas agar kejadian seperti ini tidak terulang,” harapnya.
Baca juga : Mas Dhito Dorong Pelajar Kabupaten Kediri Banyak yang Masuk Perguruan Tinggi Negeri
Sebelumnya, Giska bersama beberapa rekannya diketahui mengonsumsi miras di AR KTV pada Jumat malam (1/8/2025) hingga Sabtu dinihari. Bella, salah satu rekannya, meninggal lebih dulu. Kini Giska menyusul, sementara satu korban lainnya masih menjalani perawatan di rumah sakit.
Pihak kepolisian masih melakukan penyelidikan atas peristiwa tragis tersebut. Tempat hiburan telah diminta untuk menghentikan operasional hingga proses penyidikan rampung.***
Reporter : Rizky Rusydianto
Editor : Hadiyin





