Nganjuk, LINGKARWILIS.COM – Seorang pria lanjut usia berinisial SJ (66), warga Dusun Kandangan, Desa Kedungrejo, Kecamatan Tanjunganom, diamankan aparat kepolisian setelah dilaporkan melakukan penganiayaan terhadap kekasihnya sendiri, BS (51), pada Sabtu (2/8/2025) lalu.
Peristiwa yang terjadi di depan rumah korban itu dipicu oleh pertengkaran sepele. Korban diketahui meminta bayaran atas jasanya sebagai pemandu lagu di warung milik SJ. Permintaan tersebut memicu kemarahan pelaku yang kemudian diduga melakukan kekerasan fisik.
Menurut informasi yang dihimpun, SJ memukul korban menggunakan asbak berbahan kayu serta serpihan batu bata. Akibat penganiayaan tersebut, BS mengalami luka robek di bagian belakang kepala, memar pada kelopak mata kanan, dan beberapa luka lainnya akibat benturan benda keras.
Baca juga : Pemain Asing Persik Kediri Mulai Adaptasi dengan Kuliner Lokal, Ini Penjelasan Dokter Tim
Kapolsek Warujayeng, AKBP Lilik Suharyono, membenarkan kejadian tersebut. Ia menyampaikan bahwa pihaknya langsung bergerak cepat usai menerima laporan dari warga. Polisi melakukan olah tempat kejadian perkara (TKP) serta meminta keterangan sejumlah saksi.
“Pelaku saat ini sudah kami amankan dan penyelidikan masih terus berlanjut. Kami akan proses sesuai dengan ketentuan hukum yang berlaku,” tegas Kapolsek, Senin (4/8/2025).
Polisi juga menyita satu buah asbak kayu sebagai barang bukti dalam perkara ini. SJ dijerat Pasal 351 KUHP tentang tindak pidana penganiayaan, dengan ancaman hukuman penjara maksimal 2 tahun 8 bulan.
Baca juga : Diduga Hanyut Saat Mancing di Sungai Brantas Tulungagung, Pemuda Kediri Dilaporkan Hilang!
Polres Nganjuk turut mengimbau masyarakat agar tidak segan melapor jika menjadi korban atau menyaksikan tindak kekerasan, guna menjamin perlindungan hukum dan keadilan bagi warga.***
Reporter : Inna Dewi Fatima
Editor : Hadiyin






