LAMONGAN, LINGKARWILIS.COM – Dua pemuda asal Kecamatan Brondong, Kabupaten Lamongan, ditangkap Satresnarkoba Polres Lamongan dengan barang bukti 26 paket sabu siap edar. Kedua tersangka yakni AY (29) warga Jalan Trunojoyo, Kelurahan Brondong, dan GC (30) warga Desa Jompong.
Penangkapan ini merupakan hasil pengembangan kasus sebelumnya. Polisi meringkus keduanya di sebuah rumah kos di Desa Paciran, Kecamatan Paciran, Rabu (6/8/2025) sekitar pukul 01.45 WIB.
Kasi Humas Polres Lamongan Ipda M. Hamzaid mengungkapkan, awalnya petugas mengamankan SR (identitas disamarkan) pada Selasa (5/8/2025) malam. Dari pemeriksaan, SR mengaku memperoleh sabu dari AY.
“Berdasarkan informasi itu, kami bergerak cepat ke lokasi yang disebutkan. AY berhasil kami amankan di Desa Paciran sekitar pukul 01.56 WIB,” ujar Hamzaid, Selasa (12/8/2025).
Baca juga : Satpol PP Kabupaten Kediri Angkut Peralatan Angkringan yang Ditinggal di SLG
Hasil pemeriksaan mengungkap bahwa AY mendapatkan pasokan sabu dari GC. Petugas langsung memburu GC dan berhasil menangkapnya di rumah kos yang berjarak tak jauh dari TKP pertama, hanya beberapa menit kemudian.
“Dari penggeledahan di kos GC, kami menemukan 26 paket sabu seberat total 4,76 gram yang disimpan di kotak warna cokelat,” jelasnya.
Selain sabu, polisi juga mengamankan satu timbangan digital, plastik klip kosong, dua ponsel yang diduga untuk transaksi, serta satu unit sepeda motor Yamaha Mio.
Kini kedua tersangka mendekam di tahanan Polres Lamongan. Mereka dijerat Pasal 132 ayat (1) jo Pasal 114 ayat (1) subsider Pasal 112 ayat (1) UU Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika.
Baca juga : Jalan Santai Semarakkan HUT ke-54 GGBI dan HUT RI ke-80 di Kediri
“Kasus ini masih terus dikembangkan untuk mengungkap jaringan peredaran sabu yang lebih luas,” tegas Hamzaid.***
Reporter : Suprapto
Editor : Hadiyin





