Kediri, LINGKARWILIS.COM – Majelis Hakim Pengadilan Negeri (PN) Kabupaten Kediri menjatuhkan hukuman mati kepada Yusa Cahyo Utomo alias Yusa, terdakwa kasus pembunuhan yang menewaskan tiga anggota keluarganya. Putusan dibacakan dalam sidang yang berlangsung pada Rabu (13/8/2025).
Peristiwa tragis itu terjadi di Desa Pandantoyo, Kecamatan Ngancar. Korban adalah kakak kandung Yusa, Kristina; suaminya, Agung Komarudin; serta putra mereka, Christian Agusta Wiratmaja. Sementara satu anak lain berinisial SPY selamat meski sempat dirawat di rumah sakit akibat luka yang diderita.
“Menyatakan terdakwa terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana pembunuhan berencana serta percobaan pembunuhan berencana,” ujar Ketua Majelis Hakim, Dwiyanto, saat membacakan putusan.
Hakim menilai, penggunaan palu sebagai alat untuk menghabisi nyawa korban menunjukkan adanya unsur kesengajaan. Perbuatan Yusa dinyatakan memenuhi unsur Pasal 340 KUHP tentang pembunuhan berencana, sementara pledoi yang diajukan tim penasihat hukumnya dikesampingkan.
Majelis hakim menegaskan, tindakan terdakwa sangat bertentangan dengan norma agama dan sosial, terlebih pelaku memiliki hubungan darah dengan para korban yang seharusnya dilindungi. Riwayat Yusa yang pernah menjalani hukuman dalam perkara lain turut menjadi pertimbangan yang memberatkan.
“Menjatuhkan pidana kepada terdakwa Yusa Cahyo Utomo dengan pidana mati,” kata Dwiyanto.
Baca juga : OJK Kediri Gelar HIM 2025 di Goa Selomangleng, Dorong Pelajar Terbiasa Menabung Sejak Dini
Usai putusan dibacakan, Yusa sempat berdiskusi dengan penasihat hukumnya, Mohammad Rofian. Pihaknya kemudian menyatakan akan mengajukan banding atas vonis tersebut.***
Reporter: Rizky Rusdiyanto
Editor : Hadiyin






