Lamongan, LINGKARWILIS.COM – Ketua DPRD Kabupaten Lamongan, Fredy Wahyudi, dilaporkan ke Polres Lamongan atas dugaan tindak penipuan dan penggelapan. Laporan tersebut dilayangkan oleh seorang warga yang merasa dirugikan dalam transaksi jual beli lahan senilai Rp 300 juta.
Pengaduan masyarakat ini telah teregister dengan Nomor: LPM/375/VIII/SATRESKRIM/2025/SPKT/Polres Lamongan. Menurut keterangan pelapor kepada polisi, uang pembelian lahan petani tersebut sudah diserahkan kepada Fredy Wahyudi pada 25 September 2024.
Namun, hingga kini pelapor tidak memperoleh kepastian. Fredy disebut hanya memberikan janji tanpa realisasi, sehingga pihak pembeli merasa tertipu dan akhirnya memilih menempuh jalur hukum.
Baca juga : Sebanyak 1000 Peserta Meriahkan Kediri Merdeka Run 2025
Kasi Humas Polres Lamongan, Ipda M. Hamzaid, membenarkan adanya laporan itu. “Betul, laporan sudah diterima oleh SPKT Polres Lamongan,” ungkapnya, Senin (25/8/2025).
Sementara itu, upaya konfirmasi kepada Fredy Wahyudi dilakukan wartawan melalui pesan WhatsApp pada Senin (25/8/2025) sekitar pukul 15.18 WIB.
Hingga berita ini diturunkan, meski pesan sudah terbaca dengan tanda centang dua, Ketua DPRD Lamongan tersebut belum memberikan tanggapan terkait laporan yang menjerat dirinya.***
Reporter: Suprapto
Editor : Hadiyin





