KEDIRI, LINGKARWILIS.COM – Bupati Kediri Hanindhito Himawan Pramana menegaskan batas waktu pengembalian barang hasil penjarahan saat kerusuhan pada Sabtu (30/8/2025) hanya sampai Sabtu (6/9/2025).
Barang jarahan dapat diserahkan melalui Kantor Satpol PP Kabupaten Kediri, kantor desa masing-masing, atau hotline yang telah dibuka. Imbauan ini sudah diumumkan sehari setelah kerusuhan terjadi.
“Proses pengembalian masih terus berjalan, sebagian warga sudah menyerahkan. Namun besok adalah batas akhir,” ujar Mas Dhito di Kompleks Pemkab Kediri, Jumat (5/9/2025).
Baca juga : Aktivitas di Pasar Grosir Kediri Tetap Ramai Saat Maulid Nabi
Pemkab Kediri memastikan tidak akan menindak secara hukum warga yang sukarela mengembalikan barang. Namun, pengecualian diberikan bagi provokator maupun aktor utama kerusuhan.
“Kalau setelah tenggat waktu masih ada yang menyimpan, siapapun—baik provokator, perusak, hingga penjarah—akan diproses hukum. Kami sudah berkoordinasi dengan Polres Pare,” tegasnya.
Sejumlah barang yang dikembalikan terus diinventarisasi. Di sisi lain, fragmen Kepala Ganesha koleksi Museum Bagawanta Bhari yang sempat hilang juga berhasil ditemukan.
Baca juga : Satpol PP Imbau Warga Tidak Naik ke Lantai Dua Gedung Pemkab Kediri
Benda bersejarah tersebut diserahkan oleh dua pelajar SMK Negeri 1 Ngasem kepada Pemkab Kediri. Mas Dhito pun secara simbolis mengembalikan artefak itu ke museum.
“Secara simbolis, saya sudah menaruh kembali Fragmen Kepala Ganesha ke museum. Ini adalah warisan budaya yang wajib kita jaga bersama,” ujarnya.***
Editor : Hadiyin





