Lamongan, LINGKARWILIS.COM – Seorang pria berinisial MN (52), warga Desa Menongo, Kecamatan Sukodadi, Kabupaten Lamongan, harus berurusan dengan hukum. Pedagang mainan anak ini ditangkap Unit Perlindungan Perempuan dan Anak (PPA) Satreskrim Polres Lamongan karena diduga mencabuli anak di bawah umur berusia 11 tahun.
Penangkapan tersebut dibenarkan Kasatreskrim Polres Lamongan, AKP Rizky Akbar Kurniadi, melalui Kanit PPA, Ipda Wahyudi Eko Afandi.
“Pelaku sudah kami amankan di Mapolres Lamongan untuk mempertanggungjawabkan perbuatannya,” ujar Ipda Afandi, Rabu (10/9/2025).
Menurut keterangan polisi, kasus ini terungkap pada Senin (8/9/2025) sekitar pukul 06.30 WIB. Saat hendak berangkat kerja, orang tua korban mendapati anaknya pulang dalam kondisi menangis.
Baca juga : Jenazah Tiara Angelina Tiba di Lamongan, Tangis Histeris Iringi Prosesi Pemakaman
Bocah itu lantas bercerita bahwa pada Sabtu (6/9/2025) sekitar pukul 11.00 WIB, dirinya diajak MN masuk ke sebuah rumah kosong milik warga lanjut usia.
Di dalam rumah tersebut, pelaku diduga melorotkan celana korban, lalu menggesekkan alat kelaminnya ke tubuh sang bocah hingga mengeluarkan sperma di luar tubuh korban.
Kaget mendengar pengakuan itu, orang tua korban memanggil MN ke rumah dengan disaksikan perangkat desa. Awalnya, pelaku hanya mengakui telah memegang kemaluan korban. Namun setelah ditanya kembali di depan anak, terbongkar bahwa tindakan bejat itu sudah dilakukan berulang kali.
Baca juga : Senyum Polisi Sambut Warga, Sapa Pagi Jadi Wajah Ramah Kota Kediri
Tak terima dengan kejadian tersebut, keluarga korban langsung melaporkannya ke Polres Lamongan. MN kini resmi ditahan dan menjalani pemeriksaan intensif.***
Reporter : Suprapto
Editor : Hadiyin





