Tulungagung, LINGKARWILIS.COM – Bupati Tulungagung Gatut Sunu Wibowo menegaskan bahwa pengusutan dugaan korupsi pengurusan Surat Keterangan Tidak Mampu (SKTM) di RSUD dr Iskak oleh kejaksaan tidak akan mengganggu pelayanan kesehatan bagi masyarakat. Pemkab, kata dia, sepenuhnya menghormati proses hukum yang berjalan.
“Sebagai kepala daerah, saya mendukung penuh penegakan hukum. Kasus ini kami serahkan kepada aparat untuk dituntaskan,” ujar Gatut, Jumat (12/9/2025).
Gatut menambahkan, perkara yang kini tengah diusut sebenarnya terjadi sebelum ia menjabat sebagai bupati. Kendati demikian, ia memastikan pelayanan kesehatan di RSUD dr Iskak tetap berjalan normal.
“Pelayanan tetap berjalan seperti biasa, tidak terpengaruh proses hukum,” tegasnya.
Baca juga : Operasional Dapur Umum Pemkab Kediri Resmi Ditutup
Sebelumnya, Kejaksaan Negeri Tulungagung telah menetapkan dua tersangka dalam kasus dugaan penyalahgunaan SKTM tersebut. Kepala Kejari Tulungagung, Tri Sutrisno, menyebut keduanya adalah mantan wakil direktur RSUD dr Iskak berinisial YU dan staf keuangan berinisial RE. Nilai kerugian negara dalam perkara ini diperkirakan mencapai Rp4,3 miliar.
Kasus ini mencuat setelah adanya laporan masyarakat. Sejak itu, penyidik kejaksaan menurunkan tim khusus dan memeriksa lebih dari 30 saksi. Setelah menemukan indikasi perbuatan melawan hukum, status keduanya resmi ditingkatkan menjadi tersangka.
Sebagai catatan, YU saat ini telah memasuki masa pensiun, sedangkan RE masih aktif bekerja ketika proses penyelidikan berlangsung. Dugaan penyalahgunaan SKTM terjadi dalam rentang waktu 2022 hingga 2024.***
Reporter : Aziz Wahyudi
Editor :Hadiyin





