Malang, LINGKARWILIS.COM – Satuan Reserse Kriminal (Satreskrim) Polres Malang menetapkan 21 orang sebagai tersangka dalam kasus perusakan sejumlah pos polisi dan Kantor Polsek Pakisaji pada Minggu (31/8/2025) dini hari. Dari total tersebut, 15 orang berstatus dewasa, sementara 6 lainnya masih tergolong anak-anak.
Kapolres Malang, AKBP Danang Setiyo P.S., menyampaikan bahwa penanganan perkara terus berlanjut. Penangkapan para pelaku dilakukan secara bertahap sejak kejadian hingga pertengahan September.
“Dari hasil penyelidikan, saat ini ada 21 orang yang sudah ditetapkan sebagai tersangka. Proses hukum akan berjalan sesuai ketentuan,” ujar Danang saat konferensi pers di Mapolres Malang, Senin (22/9/2025).
Baca juga : Dishub Malang Anggarkan Rp 1,2 Miliar untuk Perbaikan Fasilitas Lalu Lintas yang Rusak Akibat Demo
Menurut Danang, kericuhan itu berawal dari provokasi yang beredar di media sosial. Para pelaku kemudian bergerak konvoi, melakukan pelemparan batu, merobohkan tenda, hingga memecahkan kaca pos polisi.
“Motifnya jelas, terprovokasi isu di media sosial. Tindakan ini murni kriminal dan tidak bisa ditoleransi,” tegasnya.
Kasatreskrim Polres Malang, AKP Muchammad Nur, menjelaskan penangkapan dilakukan secara bertahap. Tiga pelaku diamankan di lokasi kejadian, 10 orang menyusul pada 31 Agustus, enam lainnya pada 15 September, serta dua orang terakhir pada 16 September.
Baca juga : Satlantas Polres Malang Beri SIM Gratis untuk Driver Ojol di HUT Lalu Lintas Bhayangkara ke-70
“Peran masing-masing tersangka sudah teridentifikasi, mulai dari pelempar batu, perusakan fasilitas, hingga menyebarkan provokasi melalui grup WhatsApp. Semua dituangkan dalam berita acara pemeriksaan,” jelas Nur.
Polisi turut mengamankan sejumlah barang bukti, termasuk sepeda motor, ponsel, serta batu yang digunakan saat perusakan. Para pelaku dijerat pasal berlapis, di antaranya Pasal 170 KUHP tentang kekerasan terhadap orang atau barang, dengan ancaman hukuman maksimal 7 tahun penjara.
“Perkara ini kami tangani secara profesional. Untuk tersangka anak, penanganannya tetap mengacu pada aturan khusus yang berlaku,” tambahnya.
Kapolres Malang menegaskan pihaknya tidak akan memberi ruang bagi tindakan anarkis yang mengganggu keamanan.
“Kami pastikan situasi Kabupaten Malang tetap aman dan kondusif. Tidak boleh ada pihak yang bermain-main dengan stabilitas keamanan,” pungkas Danang.***
Reporter : Arief Prabowo
Editor : Hadiyin





