Ponorogo, LINGKARWILIS.COM – Kasus perceraian di Kabupaten Ponorogo kembali menunjukkan angka tinggi. Berdasarkan data Pengadilan Agama (PA) Kelas IA Ponorogo, sepanjang Januari hingga Agustus 2025 tercatat 1.311 perkara yang diajukan, dengan 1.087 di antaranya sudah diputus.
Jumlah tersebut hampir menyamai total perkara sepanjang 2024, di mana PA Ponorogo mencatat 1.723 perceraian dari 1.748 perkara yang masuk.
Humas sekaligus Hakim PA Ponorogo, Maftuh Basuni, menyebut mayoritas perkara merupakan cerai gugat atau gugatan yang diajukan pihak istri.
“Dari total perkara yang diputus, 844 merupakan cerai gugat, sedangkan 243 cerai talak. Artinya, enam dari sepuluh kasus berasal dari pihak perempuan,” jelasnya, Senin (22/9/2025).
Baca juga : Polres Kediri Kota Gelar Tasyakuran dan Santunan Anak Yatim dalam Rangka HUT ke-70 Lalu Lintas, Ini Infonya
Faktor ekonomi disebut menjadi pemicu terbesar, mencapai 60 persen dari keseluruhan perkara. Perselisihan akibat penghasilan suami yang tidak mencukupi hingga gaya hidup istri yang meningkat kerap memicu konflik berujung perceraian.
“Intinya, pertengkaran yang berkepanjangan banyak berakar pada masalah ekonomi,” tambah Maftuh.
Ia juga menyoroti fenomena sosial baru, di mana sebagian perempuan justru menunjukkan kebanggaan setelah resmi bercerai. “Ada yang masih muda, setelah mendapat akta perceraian langsung berfoto di depan kantor sambil memperlihatkan dokumen tersebut. Seperti menjadi tren,” ungkapnya.
Baca juga : DLH Kabupaten Kediri Gencarkan Kampanye Sungai Bebas Sampah di Momen World Cleanup Day
Meski demikian, Maftuh menegaskan bahwa setiap perkara tidak serta merta dikabulkan. Hakim tetap mengedepankan mediasi dan upaya damai, terutama demi masa depan anak. “Hakim pada dasarnya bertugas menyelesaikan perkara dengan perdamaian, bukan sekadar memutuskan,” pungkasnya.***
Reporter : Sony Prasetyo
Editor : Hadiyin





