Batu, LINGKARWILIS.COM – Polres Batu menegaskan larangan penggunaan strobo dan sirine di jalan raya bagi pihak yang tidak berhak. Penekanan aturan ini disampaikan Wakapolres Batu, Kompol Danang Yudanto, S.E., S.I.K., menyusul instruksi Kakorlantas Polri mengenai penghentian sementara penggunaan kedua perangkat itu dalam pengawalan.
Danang menjelaskan, ketentuan tersebut merujuk pada Undang-Undang Nomor 22 Tahun 2009 tentang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan, khususnya Pasal 134.
Menurut aturan, hanya tujuh jenis kendaraan yang berhak mendapat prioritas di jalan, yaitu mobil pemadam kebakaran, ambulans yang membawa pasien, kendaraan untuk pertolongan kecelakaan, kendaraan pimpinan lembaga negara, kendaraan pejabat asing, pengantar jenazah, serta konvoi tertentu dengan pengawalan polisi.
Baca juga : Pemkot Kediri Melalui Dinas Perkim Tegaskan Komitmen Percepatan Penyerahan PSU Perumahan
“Masyarakat perlu memahami bahwa tidak semua kendaraan boleh menggunakan strobo dan sirine. Penyalahgunaan justru menimbulkan keresahan di jalan,” tegasnya, Selasa (23/9/2025).
Ia menambahkan, pengguna jalan wajib memberikan prioritas hanya kepada kendaraan yang berhak. Penegakan aturan ini dinilai penting demi menjaga kelancaran lalu lintas, ketertiban, dan keselamatan bersama. Selain itu, jajaran Polres Batu juga diingatkan untuk memberi teladan disiplin berlalu lintas kepada masyarakat.***
Reporter: Arief Juli Prabowo
Editor : Hadiyin





