Jombang, LINGKARWILIS.COM – Pemerintah Kabupaten Jombang bersama DPRD Jombang resmi mengesahkan dua Rancangan Peraturan Daerah (Ranperda) inisiatif DPRD menjadi Peraturan Daerah (Perda), yakni Perda Penyelenggaraan Kota Cerdas (Smart City) dan Perda Kerja Sama Daerah.
Pengesahan dua regulasi penting ini berlangsung dalam Rapat Paripurna Keempat DPRD Kabupaten Jombang, Senin (27/10/2025), yang beragenda Penyampaian Pendapat Akhir Bupati Jombang, Warsubi.
Kedua Perda tersebut dinilai menjadi langkah strategis untuk memperkuat tata kelola pemerintahan yang lebih efektif, transparan, dan adaptif terhadap perkembangan teknologi, sejalan dengan arah RPJMD Kabupaten Jombang 2025–2029.
Dalam sambutannya, Bupati Warsubi menekankan bahwa Perda tentang Kota Cerdas (Smart City) akan menjadi dasar hukum dalam pengembangan kota berbasis digital dan kolaboratif.
Baca juga : Dewan Apresiasi Revitalisasi 32 SD Negeri di Kabupaten Kediri
“Konsep Smart City ini menjadi jawaban atas tantangan pembangunan ke depan, sekaligus upaya meningkatkan kualitas hidup dan kesejahteraan masyarakat Jombang,” ujar Warsubi.
Ia menjelaskan, penerapan Smart City akan difokuskan pada optimalisasi teknologi informasi, integrasi data antarlembaga, serta perencanaan pembangunan yang terukur dan berkelanjutan.
Sementara itu, Perda tentang Kerja Sama Daerah disusun untuk memperkuat kemitraan lintas wilayah dan lembaga, baik dengan pemerintah daerah lain, sektor swasta, maupun mitra internasional.
“Setiap kerja sama harus diarahkan pada hasil nyata yang memberikan manfaat langsung bagi masyarakat,” tegasnya.
Baca juga : Musim Hujan, Petani Cabai di Kediri Diminta Waspadai Serangan Virus Busuk Akar
Warsubi juga berharap regulasi tersebut dapat membuka ruang investasi baru, memperkuat sektor industri dan perdagangan, serta memperluas kemitraan bagi pelaku UMKM di Kabupaten Jombang.
Ia menegaskan, kolaborasi antara Pemkab dan DPRD dalam penyusunan dua Perda ini merupakan bentuk komitmen bersama untuk mempercepat pembangunan yang inklusif dan berkelanjutan.
“Dengan mengucap Bismillahirrahmanirrahim, kami bersama DPRD menyetujui dua Ranperda ini untuk ditetapkan menjadi Peraturan Daerah dan segera ditindaklanjuti sesuai ketentuan perundang-undangan,” tutupnya.***
Reporter: Agung Pamungkas
Editor : Hadiyin





