Kediri, LINGKARWILIS.COM — Kantor Imigrasi Kelas II Non TPI Kediri kembali menindak tegas dua warga negara asing (WNA) yang melanggar hukum di Indonesia. Dua WNA asal Iran berinisial ZAR dan ER, yang diketahui merupakan ayah dan anak, resmi dideportasi pada Rabu (29/10/2025).
Keduanya datang ke Indonesia dengan visa kunjungan, di mana ER lebih dulu tiba melalui Bandara Soekarno-Hatta pada 21 Januari 2025, disusul ZAR yang masuk lewat Bandara Ngurah Rai, Bali, pada 6 Maret 2025. Mereka mengaku datang untuk berlibur sekaligus menjalankan bisnis jual beli pakaian yang akan dikirim ke Iran.
Selama di Indonesia, keduanya sempat berkeliling ke sejumlah daerah seperti Jakarta, Bandung, Semarang, Magelang, Sukoharjo, Madiun, hingga Nganjuk. Namun, di Nganjuk inilah keduanya tersandung kasus pencurian di salah satu toko pada Mei 2025 sebuah kejadian yang sempat viral di media sosial.
Baca juga : Musim Hujan, Lahan Jagung di Desa Baye, Kediri, Terendam, Produktivitas Petani Turun Drastis
Menurut hasil penyelidikan, modus yang digunakan cukup rapi. ZAR berpura-pura membeli barang dan meminta uang kembalian dalam pecahan kecil, sementara ER memanfaatkan kelengahan penjaga toko untuk mengambil uang dari laci kasir atau barang berharga di atas meja.
Keduanya akhirnya diamankan pada 19 Mei 2025 dan menjalani proses hukum di Pengadilan Negeri Nganjuk. Berdasarkan putusan Nomor 216/Pid.B/2025/PN NJK, keduanya dinyatakan bersalah melanggar Pasal 363 ayat (1) KUHP dan Pasal 75 ayat (1) Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2011 tentang Keimigrasian, dengan hukuman lima bulan penjara.
Setelah menyelesaikan masa hukuman, pada 16 Oktober 2025 keduanya diserahkan dari Kejaksaan Negeri Nganjuk ke Kantor Imigrasi Kediri untuk menjalani pemeriksaan lanjutan. Kepala Kantor Imigrasi Kediri, Antonius Frizky Saniscara Cahya Putra, menyampaikan bahwa deportasi dilakukan sesuai ketentuan hukum keimigrasian.
“Setiap WNA yang melanggar hukum di Indonesia dapat dikenakan tindakan administratif keimigrasian berupa deportasi setelah mendapat keputusan hukum tetap,” jelasnya.
Baca juga : Pangdam V/Brawijaya Pimpin Sertijab Danbrigif 16/Wira Yudha di Kota Kediri
Proses deportasi dilakukan pada Jumat (24/10/2025) melalui Bandara Soekarno-Hatta menggunakan maskapai Garuda Indonesia GA900 dengan rute Jakarta–Doha–Teheran. Selain dideportasi, nama keduanya juga dimasukkan ke daftar penangkalan agar tidak dapat kembali ke Indonesia.
Frizky mengimbau masyarakat di wilayah kerja Imigrasi Kediri — meliputi Kota dan Kabupaten Kediri, Nganjuk, serta Jombang — untuk aktif melapor jika menemukan aktivitas mencurigakan oleh WNA.
“Mari kita pastikan hanya warga negara asing yang memberikan manfaat yang boleh beraktivitas di wilayah kita,” tegasnya.***
Reporter: Rizky Rusdiyanto
Editor : Hadiyin






