Selain Suap Jabatan, Bupati Ponorogo Diduga Terima Gratifikasi Rp 300 Juta

Selain Suap Jabatan, Bupati Ponorogo Diduga Terima Gratifikasi Rp300 Juta
Bupati Ponorogo bersama tersangka lain saat dihadirkan dalam press rilis di Gedung KPK (Ist)

PONOROGO, LINGKARWILIS.COM — Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) mengungkap fakta baru terkait kasus korupsi yang menjerat Bupati Ponorogo Sugiri Sancoko. Selain dugaan suap jual beli jabatan di lingkungan Pemkab Ponorogo, KPK juga menyebutkan adanya penerimaan gratifikasi oleh orang nomor satu di Bumi Reog tersebut.

“Selain suap jabatan di RSUD dr. Harjono, diketahui juga saudara SUG (Sugiri Sancoko) menerima gratifikasi berupa uang tunai,” ujar Asep Guntur Rahayu, Plt. Kepala Deputi Bidang Penindakan KPK, dalam konferensi pers di Gedung KPK, Minggu (9/11/2025).

bayar PBB Kota Kediri bayar PBB Kota Kediri

Menurut Asep, gratifikasi tersebut diterima Sugiri dalam dua periode, yakni antara tahun 2023 hingga 2025 dengan total nilai mencapai Rp300 juta.

“Sebesar Rp225 juta diberikan oleh Direktur RSUD dr. Harjono, Yunus Mahatma, dan tambahan Rp75 juta diterima dari pihak swasta berinisial EK pada Oktober 2025,” jelasnya.

Baca juga : Pencak Dor Kediri Jadi Ajang Persaudaraan Pesilat Nusantara, Meriahkan Hari Santri di Omah Sawah

Dalam penyidikan, KPK telah memeriksa sedikitnya 13 orang saksi, di antaranya AP (Kabid Mutasi Pemkab Ponorogo), NK (Sekretaris Direktur RSUD dr. Harjono), ELW (adik kandung Bupati), IBP dan SRY (pihak swasta), KKH (tenaga ahli Bupati), ED (pegawai bank), serta BD dan ZR (ADC Bupati).

Sementara itu, empat orang telah resmi ditetapkan sebagai tersangka, yakni SUG (Sugiri Sancoko), AGP (Agus Pramono) selaku Sekda Ponorogo, YUM (Yunus Mahatma) Direktur RSUD dr. Harjono, dan SC (Sucipto).

“Atas perbuatannya, Sugiri Sancoko dan Agus Pramono dijerat Pasal 12 huruf a/b, Pasal 11, serta Pasal 12B juncto Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP sebagaimana diatur dalam UU Tindak Pidana Korupsi (Tipikor). Sedangkan Yunus Mahatma dan Sucipto dikenakan Pasal 5 ayat (1) huruf a/b atau Pasal 13 UU Tipikor,” tandas Asep.

Baca juga : Dinkes Kota Kediri Gencarkan Sosialisasi TOSS TB di CFD Jalan Dhoho, Ajak Warga Cegah TBC Sejak Dini

Kasus ini semakin memperkuat dugaan adanya praktik korupsi sistematis dalam proses mutasi jabatan di lingkungan Pemerintah Kabupaten Ponorogo. Hingga kini, KPK masih terus melakukan pendalaman terkait aliran dana serta pihak-pihak lain yang diduga turut terlibat.***

Reporter: Sony Dwi Prastyo
Editor: Hadiyin

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *