Ponorogo, LINGKARWILIS.COM – Pemerintahan Kabupaten Ponorogo dipastikan tetap berjalan normal usai Bupati Sugiri Sancoko ditetapkan sebagai tersangka oleh Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK). Wakil Bupati Ponorogo, Lisdyarita, kini resmi ditunjuk sebagai Pelaksana Tugas (Plt) Bupati Ponorogo untuk mengisi kekosongan jabatan kepala daerah.
Kepastian penunjukan tersebut dikonfirmasi oleh Ketua DPRD Ponorogo, Dwi Agus Prayitno, yang menyebut telah menerima radiogram dari Pemerintah Provinsi Jawa Timur terkait pengangkatan Lisdyarita sebagai Plt Bupati.
“Posisi Plt Bupati Ponorogo kini diisi oleh Wabup. Surat resmi berupa radiogram sudah kami terima, termasuk yang ditujukan kepada Ibu Wabup Lisdyarita,” ujar Dwi Agus saat dikonfirmasi, Minggu (9/11/2025).
Baca juga : Sinergi Polsek Ngadiluwih dan BPBD Kediri Tangani Kasus Warga Tenggelam di Sungai Brantas
Penunjukan ini dilakukan menyusul penetapan Sugiri Sancoko sebagai tersangka dalam kasus dugaan suap promosi jabatan dan gratifikasi di lingkungan Pemerintah Kabupaten Ponorogo.
“Radiogram tersebut baru turun hari ini, sehingga mulai sekarang sudah ada Plt yang sah. Kami akan segera berkoordinasi dengan Bu Wabup karena secara resmi ia sudah menjalankan fungsi sebagai bupati,” tambahnya.
Selain posisi bupati, jabatan Sekretaris Daerah (Sekda) Ponorogo juga ikut kosong setelah Agus Pramono turut terseret dalam kasus yang sama. Dwi menjelaskan, mekanisme pengisian jabatan sementara Sekda akan dibahas bersama Pemerintah Provinsi Jawa Timur.
“Untuk jabatan Sekda nanti diusulkan ke provinsi agar ditunjuk pejabat sementara (Pjs). Berdasarkan aturan, masa jabatannya tiga bulan dan bisa diperpanjang dua kali, maksimal enam bulan, dengan persetujuan gubernur,” jelasnya.
Baca juga : Peduli Warga, Polres Kediri Bangun Sumur Bor dan Salurkan Sembako di Musala Al-Qomar Badas
Ia menegaskan bahwa penunjukan pejabat sementara Sekda sudah memiliki dasar hukum yang jelas.
“Pejabat Sekda diangkat oleh gubernur dengan persetujuan Mendagri, sebagaimana diatur dalam UU Nomor 23 Tahun 2014, PP Nomor 3 Tahun 2018, dan Permendagri Nomor 91 Tahun 2019,” kata Dwi.
Meski demikian, DPRD tidak akan ikut campur dalam proses penunjukan calon pejabat pengganti. Menurutnya, fokus utama dewan adalah memastikan roda pemerintahan berjalan lancar tanpa kendala.
“Soal siapa yang akan ditunjuk, itu kewenangan eksekutif. Yang penting, pemerintahan tidak boleh terhenti terlalu lama,” tegasnya.
Sebagai informasi, KPK telah menetapkan empat tersangka dalam kasus dugaan suap promosi jabatan dan gratifikasi di Pemkab Ponorogo. Mereka adalah Bupati Sugiri Sancoko, Sekda Agus Pramono, Direktur RSUD dr. Harjono dr. Yunus Mahatma, serta SC, pihak swasta rekanan proyek rumah sakit tersebut.***
Reporter: Sony Dwi Prastyo
Editor: Hadiyin





