Tak Jera, Residivis Curanmor Kembali Diringkus Satreskrim Polres Ponorogo

Tak Jera, Residivis Curanmor Kembali Diringkus Satreskrim Polres Ponorogo
Polisi saat menunjukkan barang bukti sepedah motor yang dicuri oleh pelaku (Sony)

PONOROGO, LINGKARWILIS.COM –Unit Satreskrim Polres Ponorogo kembali berhasil membekuk seorang pria berinisial SO, warga Ponorogo, yang terlibat kasus pencurian kendaraan bermotor (curanmor). Pelaku diketahui merupakan residivis dengan kasus serupa dan kali ini kembali beraksi di dua lokasi berbeda di wilayah setempat.

Kasatreskrim Polres Ponorogo, AKP Imam Mujali, menjelaskan penangkapan pelaku dilakukan setelah petugas menerima laporan masyarakat terkait pencurian sepeda motor di Desa Karang Gebang, Kecamatan Jetis, pada bulan September lalu.

bayar PBB Kota Kediri bayar PBB Kota Kediri

“Setelah laporan kami terima, tim langsung melakukan penyelidikan dan berhasil menangkap SO di sebuah warung dekat PMI Ponorogo,” ungkap Imam, Selasa (11/11/2025).

Baca juga : Dinkes Kota Kediri Perkuat Kader Lewat Edukasi Tatalaksana TBC, Targetkan Capaian 72 Persen

Dari hasil pemeriksaan, diketahui pelaku mencuri sepeda motor Honda NF 100D warna hitam merah dengan nomor polisi AE 4137 UG milik MAC, warga Karang Gebang. Aksi itu dilakukan karena korban lalai meninggalkan kunci motor yang masih menancap di kontak.

“Pelaku berjalan kaki dari rumah, melihat motor dengan kunci masih menempel, lalu langsung membawanya kabur,” jelas Imam.

Tak berselang lama, sekitar pukul 19.10 WIB, pelaku menjual motor hasil curiannya seharga Rp1,5 juta, dan uang tersebut digunakan untuk memenuhi kebutuhan sehari-hari.

Lebih lanjut, Imam mengungkapkan bahwa SO bukan kali pertama terlibat kasus serupa. Ia pernah melakukan pencurian dengan modus yang sama di wilayah Kecamatan Siman.

Baca juga : Ny. Arumi Bachin Resmikan Sistem Informasi Manajemen PKK di Kediri

“Pelaku ini residivis. Sebelumnya juga terlibat kasus pencurian motor di wilayah lain di Ponorogo,” ujarnya.

Dari tangan pelaku, polisi menyita sejumlah barang bukti, di antaranya satu unit sepeda motor curian, STNK asli, serta pakaian yang digunakan saat beraksi.

Imam pun mengimbau masyarakat agar selalu waspada dan tidak meninggalkan kunci kendaraan di motor, bahkan hanya untuk waktu singkat.

“Pelaku biasanya memanfaatkan situasi sepi dan kelengahan korban. Karena itu, kewaspadaan menjadi kunci utama,” tegasnya.

Untuk mempertanggungjawabkan perbuatannya, pelaku dijerat Pasal 363 ke-3e KUHP tentang pencurian dengan pemberatan, dengan ancaman hukuman maksimal tujuh tahun penjara.***

Reporter: Sony Dwi Prastyo

Editor : Hadiyin

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *