JOMBANG, LINGKARWILIS.COM —Dua warga Kecamatan Kesamben, Kabupaten Jombang, menjadi korban tindak pidana perdagangan orang (TPPO) di Kamboja. Setelah melalui proses panjang dan koordinasi lintas instansi, keduanya akhirnya berhasil dipulangkan ke tanah air oleh Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Jombang.
Kepala Dinas Tenaga Kerja (Disnaker) Kabupaten Jombang, Isawan Nanang Risdiyanto, mengungkapkan bahwa kedua korban tersebut merupakan kakak beradik berinisial FRU (45) dan AAR (22).
Keduanya berangkat ke Kamboja pada Desember 2024 setelah mendapat tawaran kerja bergaji tinggi dari seorang kenalan di Bali. Namun, sesampainya di negeri itu, janji pekerjaan layak berubah menjadi jeratan eksploitasi.
“Mereka ternyata dipekerjakan di tempat judi online. Salah satu korban sering dipukuli dan diancam di sana. Itulah dasar kami melaporkan dugaan TPPO,” ujar Isawan saat ditemui di kantornya, Kamis (13/11/2025).
Baca juga : Polres Kediri Kota Ungkap 8 Kasus Kriminal Selama Operasi Sikat Semeru 2025
Kasus ini mulai terungkap setelah ibu korban melapor ke Disnaker Jombang pada April 2025. Menindaklanjuti laporan itu, pihak Disnaker segera berkoordinasi dengan Polres Jombang dan Balai Pelayanan Pelindungan Pekerja Migran Indonesia (BP3MI).
Dari koordinasi tersebut, BP3MI kemudian meneruskan laporan ke Kementerian Perlindungan Pekerja Migran Indonesia (KP2MI) hingga akhirnya kedua korban berhasil ditemukan dan diselamatkan melalui bantuan Kedutaan Besar Republik Indonesia (KBRI) di Kamboja.
“Korban ditemukan dan difasilitasi pemulangannya oleh KBRI. Prosesnya cepat karena pihak keluarga menanggung biaya sendiri,” jelas Isawan.
Isawan menambahkan, FRU dan AAR termasuk dalam 13 pekerja migran Indonesia bermasalah (PMIB) asal Jombang yang berhasil dipulangkan sepanjang tahun 2025.
Dari jumlah tersebut, sepuluh orang dideportasi karena pelanggaran visa, dua menjadi korban TPPO, dan satu orang meninggal dunia di luar negeri.
“Total ada 13 kasus PMIB tahun ini 10 deportasi, 2 korban TPPO, dan 1 meninggal dunia,” pungkasnya.***
Reporter: Agung Pamungkas
Editor : Hadiyin





